GELORA.CO - bayar di tempat agar STNK dan SIM bisa kembali. Si pelanggar memilih bayar di tempat karena tidak mau repot-repot mengikuti persidangan.
Gayung pun bersambut, polisi berseragam lengkap itu menawarkan nilai uang damai Rp 400.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 800.000 untuk mobil. Negosiasi pun terjadi. Si pelanggar hanya mampu membayar Rp 20.000, lalu menaikkan nilai menjadi Rp 50.000.
Namun, oknum perwira polisi menolaknya karena terlalu kecil. Dia lantas meminta Rp 150.000 dari pelanggar. Keduanya akhirnya sepakat uang damai menjadi Rp 100.000. Dalam video juga nampak pelanggar menyerahkan uang Rp 100.000 kepada polisi tersebut.
Oknum polisi pelaku pungli tersebut ternyata AKP G. Dia menjabat Kanit Binmas Polsek Ploso, Jombang. Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho membenarkan adanya video viral tersebut.
"Jadi memang benar dilakukan. Jadi, kami periksa saksi-saksi, kami proses sesuai ketentuan yang ada. Langkah awal kami tarik dulu ke polres dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan," kata Agung.(dtk)