Usulan DPR, Pajak Sepeda Motor 150 cc ke Bawah Dihapus!

Usulan DPR, Pajak Sepeda Motor 150 cc ke Bawah Dihapus!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam mengusulkan ada pembebasan pajak sepeda motor, khususnya untuk mesin di bawah 150cc.

Ini disampaikan Ecky dalam Rapat Panja (Panitia Kerja) RAPBN 2022, Rabu (30/6). Selain itu dirinya juga mengusulkan kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta per bulan.

Ecky mengungkapkan, kedua usulan tersebut nantinya juga akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).


"Kami mohon dalam Nota Keuangan RAPBN 2022 nanti sudah diberikan kelonggaran PTKP jadi Rp 8 juta dan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi roda dua 150 cc ke bawah,” pungkasnya.

AISI langsung respons

Hari Budianto Sekjen Asosiasi Sepedamotor Indonesia (AISI) menanggapi positif usulan pembebasan pajak sepeda motor tersebut. Ini disebutnya bisa membantu perbaikan industri ini.

Saat ini industri sepeda motor dari hulu ke hilir, langsung dan tak langsung, kata Hari, melibatkan sampai dengan 2 juta karyawan mulai pabrik komponen, leasing, servis, sampai dengan sparepart.

"Kami akan sangat berterima kasih, karena akan membantu industri ini untuk recovery," tuturnya kepada kumparan.

Dan saat ditanyakan terkait dengan pajak apa yang akan dibebaskan, Hari juga belum mengetahui detailnya.

Yang pasti, saat ini ada beberapa pajak yang dikenakan untuk sepeda motor, di antaranya:

1. BBNKB 10-12,5 persen dari NJKB

2. PKB 2 persen (progresif)

3. PPn 10 persen

4. PPh

5. PPnBM khusus sepeda motor di atas 250cc - 500cc sebesar 60 persen

6. PPnBM khusus sepeda motor di atas 500cc sebesar 125 persen.

"Kami berterima kasih bila bisa demikian kepada semua pihak, karena memang sepeda motor masih menjadi kendaraan rakyat, sebagai solusi mobilitas untuk meningkatkan ekonomi mereka," ucapnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita