GELORA.CO - Tragedi Cinta segitiga berdarah dibalik kasus pembunuhan pria bernama Eman Lau di dusun Touiu selatan Desa Saindule kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Eman Lau dibunuh oleh Tinus setelah pelaku melihat istrinya berhubungan intim dengan korban di kamar tidur rumahnya.
Reka ulang kasus pembunuhan tersebut digelar Polres Rote Ndao pada Rabu (23/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, memimpin 17 adegan reka ulang pembunuhan itu.
Terkuak, istri tersangka berinisial MYH berhubungan intim dengan suami lalu melakukan cinta terlarang dengan korban.
Peristiwa Cinta segitiga berdarah itu berawal saat pelaku bernama Tinus tidur di kamar depan.
Kemudian, ia pindah ke kamar belakan tempat istrinya tidur.
Tinus membangunkan istrinya lalu mengajaknya berhubungan intim.
MYH tidak keberatan dengan ajakan suaminya.
Setelah melakukan hubungan intim, MYH mengajak suaminya menonton televisi.
Namun, pelaku menolak karena telah mengantuk. Pelaku pun berjalan ke kamar depan dan tidur bersama anaknya.
Sekira Pukul 23.00 Wita, MYH merasa ingin BAB sehingga ia keluar dari pintu samping rumah menuju kamar mandi yang berada diluar rumah.
Saat membuka pintu, ternyata korban Eman sudah berada di depan pintu.
MYH kemudian bertanya kepada Eman.
"Kamu datang mau buat apa lagi," tanya MYH.
"Kalau kamu tidak buka kembali blokir di Facebook, maka ini malam saya tidak akan pulang," jawab korban.
Korban kemudian menanyakan keberadaan suami MYH.
MYH pun mengungkapkan suaminya sedang tidur di kamar depan.
MYH menjawab hal itu sambil berjalan menuju ke kamar mandi.
Sekembalinya dari kamar mandi, MYH melihat korban sudah berdiri di depan pintu kamar belakang (TKP).
MYH langsung mengunci pintu rumah kemudian mematikan televisi dan masuk kedalam kamar belakang diikuti oleh korban.
Korban kemudian mengunci pintu kamar dan MYH menyalakan lampu.
Menurut MYH, saat itu korban mengeluarkan sebuah gunting dari dalam saku celananya meletakan diatas tempat tidur.
Tanpa basa basi korban langsung membuka celananya, sambil mengatakan, menyatakan persoalan blokiran di Facebook.
MYH yang saat ini sebagai saksi dalam kasus itu mengaku tidak akan membuka blokiran Facebook
"Betul, kamu tidak mau buka blokir di Facebook," kata korban.
"Saya tidak akan buka blokir, karena saya tidak mau (Cinta) dengan kamu lagi" dan korban sempat menjawab," jawab MYH.
"Kalau kamu tidak buka blokir ini malam berarti saya tidak akan mau pulang," demikian percakapan saksi MYH dan korban saat malam kejadian sebagaimana diungkapkan dalam reka ulang kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Saksi MYH sempat memberitahu bahwa dirinya telah berkeluarga dan tidak bersedia melayani korban.
Korban yang malam itu terus memaksa MYH dan mengancam tidak akan pulang dari TKP bahkan akan membunuh MYH jika tidak dilayani.
MYH yang terdesak akhirnya pasrah ketika dicium oleh korban.
Keduanya pun berbaring persis disamping anak laki-laki MYH.
Korban yang sejak awal sudah melepas celana itu, langsung melucuti celana MYH hingga terjadilah hubungan terlarang itu.
Akibat 'gulatan' keduanya mengakibatkan ranjang berbunyi keras hingga suami MYH mendengar.
Mendengar suara tersebut kemudian pelaku menyalakan lampu ruang tengah dan langsung menuju kamar istrinya.
Ia langsung membuka pintu namun tidak bisa karena pintu terkunci.
Tersangka kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati korban dan istrinya sedang intim.
Korban berusaha melarikan diri lewat jendela dengan posisi kepala sudah berada diluar jendela namun badan korban masih berada di dalam kamar.
Tersangka menangkap badan korban dari arah belakang dan menarik korban masuk dan terjatuh kembali di tempat tidur.
Pada saat itu tersangka membungkukan badan kebawah, tangan kiri tersangka tetap memegang korban dan tersangka mengambil parang di lantai bawah tempat tidur menggunakan tangan kanan, kemudian menusuk parang tersebut ke perut korban sebanyak 2 kali.
MYH yang masih belum sempat mengenakan celana, meraih celananya serta menggendong anaknya dan lari ke ruang tengah.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka membuang parang di lantai dan keluar kamar dan mendapati istrinya menangis sambil memeluk kedua anaknya.
Karena masih emosi, tersangka memukul istrinya sebanyak dua kali di dahi dan di pipi.
Setelah itu, melihat bapak mertuanya, Anderias Henuk, tersangka sempat memberitahu bahwa dirinya telah membunuh orang dalam kamar.
"Bapak , saya ada bunuh kasi mati orang dalam kamar," ujar tersangka dalam reka ulang itu.
Tersangka kemudian pergi ke kamar mandi setelah itu kembali ke kamar (TKP), mengambil parang yang digunakan untuk menghabisi korban
Selanjutnya, tersangka, mengendarai sepeda motor menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []