Ungkit Beban Kerja Saat Jadi Menteri, Edhy Prabowo Memohon Vonis Bebas

Ungkit Beban Kerja Saat Jadi Menteri, Edhy Prabowo Memohon Vonis Bebas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo berharap Majelis Hakim yang mengadili perkaranya dapat memberikan vonis bebas.

Hal itu disampaikan Edhy disela-sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (16/6).

Sebelum menyampaikan permohonan itu, Edhy menyampaikan beban kerja yang harus dia hadapi pada saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menurut Edhy, tugas yang harus dikerjakan pada saat itu tidak ringan. Karena, harus membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak, seluruh stakeholder perikanan serta membangun sektor perikanan budidaya.

"Kedua tantangan ini harus segera saya implementasikan. Apapun yang berhubungan dengan pembangunan komunikasi ya ini, anda lihat selama satu tahun pertama komunikasi kami dengan stakeholder bisa dicek langsung ke mereka,” ujarnya.

“Kemudian saya harus merapihkan organisasi internal saya yang 151 orang kosong dari eselon 1 sampai eselon 4. Kemudian saya harus memperbaiki kinerja pimpinan yang amburadul, mohon maaf saya tidak bermaksud mengecilkan yang dulu, yang masih sangat kurang," urai Edhy.

Akan tetapi, Edhy mengaku akan tetap bertanggung jawab terhadap perkara yang sedang dihadapinya, yakni perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saya berharap dari hasil kesaksian-kesaksian yang sudah lebih dari 70 saksi yang dihadirkan di sini, saya berharap nanti Majelis Hakim, tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya," harap Edhy.

Edhy pun turut menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada nelayan, pelaku usaha perikanan jika ada hal-hal yang kurang berkenan terhadap apa yang sudah Edhy lakukan dengan kebijakan-kebijakannya.

"Tapi semangat itu kami tidak pernah berpikir sendirian, karena kami mendengar dari bawah," pungkas Edhy. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita