GELORA.CO - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapatkan kado khusus di hari ulang tahunnya yang ke-60 yakni adanya sejumlah warga yang mengajukan permohonan judicial review (JR) untuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu penasehat hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung berharap kado tersebut membuat Jokowi tersadar akan adanya masalah di balik pertambangan yang menjadi anak emas bagi pemerintah.
Lasma mengatakan bahwa kado dan doa itu diberikan rakyat khususnya yang selama ini terdampak dari kegiatan-kegiatan pertambangan. Mereka berharap Jokowi di usianya yang baru bisa mendapatkan pencerahan dan kebijaksanaan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertambangan di Indonesia.
"Kita tahu bahwa problemnya sampai saat ini sudah setahun tidak selesai dan UU Minerba itu akan menjadikan legitimasi dalam semakin memperlancar kegiatan-kegiatan industri pertambangan dan pastinya dia akan merusak alam, lingkungan bahkan sebenarnya merampas hidup masyarakat sendiri," kata Lasma dalam konferensi yang disiarkan langsung melalui YouTube YLBHI, Senin (21/6/2021).
"Jadi ini kita berikan sebagai kado dan doa supaya sebagai kepala negara presiden Jokowi seharusnya semakin turun tangan dalam problem-problem pertambangan yang belum selesai sampai hari ini," tambahnya.
Lasma lantas menjelaskan bahwa untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, setidaknya Jokowi bisa memiliki kewenangan untuk melakukan eksekutif review untuk mencabut UU Minerba tersebut meskipun seharusnya bisa dilaksanakan pada tahun lalu.
Akan tetapi, apabila eksekutif review tersebut juga tidak dapat dilakukan maka minimalnya Jokowi bisa tidak melakukan intervensi terhadap proses yudikatif yang akan berjalan.
"Jadi biarkan MK memeriksa proses permohonan yang dilakukan warga ini tanpa intervensi dari pihak manapun."
Pendaftaran pengujian yudisial (judicial review) resmi dilakukan sejumlah warga bersama organisasi gerakan lingkungan hidup untuk UU Minerba ke MK pada Senin (21/6/2021).
Adapun pemohon untuk pengajuan itu terdiri dari Nur Hidayati, Pradarma Rupang, Nurul Aini dan Yaman. Pengajuan judicial review sudah terdaftar dengan nomor registrasi online 25/PAN.ONLINE/2021. (*)