TKA PT KC Disebut Kerja Buruh Kasar, DPRD Kutim: Kenapa Harus Datangkan dari Luar?

TKA PT KC Disebut Kerja Buruh Kasar, DPRD Kutim: Kenapa Harus Datangkan dari Luar?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), Hepnie Armansyah menyoroti masalah keberdaan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan PT Kobexindo Cement (KC) di proyek pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat dan Desa Selangkau, Kutai Timur.

“Informasi yang saya peroleh, 31 TKA di pabrik semen itu bukan mengerjakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, tapi mengerjakan pekerjaan yang sebetulnya bisa dikerjakan tenaga kerja lokal atau tenaga kerja Indonesia,” kata Hepnie saat mengikuti hearing beberapa hari lalu.

Dikatakan, dia ingin mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk segera melakukan evaluasi terkait TKA yang dipekerjakan PT KC sebab, berdasarkan informasi dari warga yang berada di sekitar perusahaan tersebut, sejumlah TKA tersebut bekerja sebagai buruh kasar.

“Bahkan legalitas TKA itu, hanya terdata di Kantor Imigrasi, tetapi di Disnaker Kutim belum menerima laporan dari instansi pemberi izin TKA,” jelas Hepnie.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu khawatir keberadaan TKA yang mengerjakan pekerjaan biasa, yang bisa dikerjakan tenaga kerja lokal, bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik di sekitar areal pabrik semen tersebut.

Hepnie pun dengan tegas meminta agar masalah itu harus menjadi perhatian serius Pemkab Kutim, mengingat potensi konflik akibat kecemburuan di masyarakat rentan terjadi.

“Kalau masyarakatnya bisa bekerja disana, kenapa harus mendatangkan dari luar. Walaupun kami tau bahwa itu termasuk investasi, tetapi kan tetap harus memperhatikan keterlibatan masyarakat di kawasan itu,” ucapnya.

Selain permasalahan TKA, di proyek pabrik semen itu, kata Hepnie, izin pemanfaatan kayu di hutan yang akan dijadikan lokasi pabrik, masih jadi polemik, begitu pula dengan izin pendaratan alat yang dipakai PT KC.

“Jadi saya menekankan sesegera mungkin PT KC melengkapi semua persyaratan atau izin sebelum mengerjakan pekerjaannya. Kemudian meminta Pemkab Kutim untuk tegas menyikapi TKA dan perizinan PT KC,” tutupnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita