Tersangkut Narkoba, Anji Terancan 12 Tahun Penjara

Tersangkut Narkoba, Anji Terancan 12 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau biasa disapa Anji berjanji akan menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

"Saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang ada," kata Anji di Mapolres Metro Jakarta Barat seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (16/6).

Di hadapan awak media, Anji juga meminta maaf dan mohon didoakan agar bisa menjalani hukuman.

"Doakan supaya saya menjalani ini dengan baik dan saya bisa kembali berkarya sebagai musisi, sebagai pengusaha, sebagai pengembang pariwisata, sebagai pengembang masyarakat dan juga sebagai pribadi," kata Anji.

Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Ady menjelaskan, Anji dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 ayat 1 menyebutkan "Setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar".

Ady juga menyampaikan pihak Kepolisian telah menerima permohonan asesmen rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga Anji.

"Dua hari yang lalu dari keluarga Anji mengajukan asesmen kemudian kita sudah melayangkan permohonan tersebut yang memang diakomodir di dalam undang-undang," kata Adi.

"Sudah kami sampaikan, kemungkinan besok kita akan bawa yang bersangkutan ke BNNP untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," sambungnya.

Anji ditangkap di rumah studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat malam (11/6). (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita