Terpidana Sabu 420 Kg Lolos Vonis Mati, Ketua DPRD DKI Bakal Surati Jokowi

Terpidana Sabu 420 Kg Lolos Vonis Mati, Ketua DPRD DKI Bakal Surati Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, mengaku prihatin terkait putusan banding yang meringankan terpidana narkotika sabu jaringan internasional seberat 402 kilogram. Dia bakal menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya akan bersurat kepada pak presiden, nggak menunjang program pemerintah Nawacita pemerintah. Kan ini nggak betul dari mana kok dia nggak kena hukuman mati dengan segitu banyaknya barang buktinya," ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Prasetio meminta putusan tersebut dikoreksi. Sebab, kata dia, peredaran narkoba ini berdampak buruk terhadap jutaan masyarakat Indonesia.

"Saya minta kepada pak presiden, untuk putusan tersebut dan KY untuk mengkoreksi apa yang sudah dilaksanakan putusan karena bukan apa-apa sekian juta orang berapa manusia yang akan jadi korban," ujar dia.

Dia meminta hukum tak dijadikan mainan. Dia mendorong vonis mati bagi para pelaku narkoba tersebut.

"Jangan hukum dibuat mainan seperti ini saya mendukung hukuman mati buat mereka," ujar Prasetio.

Diberitakan sebelumnya, penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jabar, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. Narkotika golongan I senilai Rp 400 miliar lebih itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk

Warga Iran yakni Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid dan Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara pelaku warga Indonesia yaitu Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Citivaga, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti.

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke PT Bandung meloloskan 6 terpidana dari hukuman mati. Illan, Basuki Kosasih dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita