GELORA.CO - Mantan Direktur Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) divonis satu tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton.
Vonis tersebut dibacakan hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/6).
"Oleh karena itu kepada saudara terdakwa I Gusti Ngurah Askhara tersebut, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah 300 juta rupiah," ujar Ketua Hakim Sidang Nielson Panjaitan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.
Ari Askhara terbukti sah dan meyakinkan menyelundupkan 15 box berisi motor Harley Davidson tahun 1980an dan sepeda Brompton.
Sementara, Direktur Teknik dan Layanan, Iwan Joeniarto juga dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta atas kasus yang sama.
"Bilamana kedua terdakwa tidak bisa membayar denda senilai yang disebut dalam putusan, keduanya akan ditambah kurungan penjara 2 bulan," tutur Hakim.
Dari hasil vonis tersebut, Ketua Hakim mengungkapkan hanya tiga hal yang meringankan hukumannya.
Pertama, lantaran berkelakuan baik saat persidangan, belum pernah ada catatan hukum dan terakhir dia sudah dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.
Mendengar vonis tersebut, Ari Askhara yang datang mengenakan batik bercorak kuning itu, enggan memberikan komentar. Dia dan Iwan kompak bisu dan buru-buru pergi meninggalkan ruang sidang.
Kuasa Hukum Ari Askhara, Andre Sinaga mengatakan, pihaknya menghormati keputusan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya tersebut.
"Kita ikutin proses hukumnya, kita kasih waktu seperti apa yg tadi disampaikan. Saya hormati semua prosedur hukumnya apapun yang diputuskan. Untuk banding kita ikuti sesuai berita hukum acara," tandasnya.(RMOL)