Tanggapi Rangkap Jabatan Rektor UI, Adhie Massardi: ASN yang Dapat Gaji Dobel Itu Melanggar Pidana

Tanggapi Rangkap Jabatan Rektor UI, Adhie Massardi: ASN yang Dapat Gaji Dobel Itu Melanggar Pidana

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kabar rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tidak bisa dianggap sepele. Sebab, posisi yang merangkap dengan Wakil Komisaris Utama (Wakomut) BRI itu bisa saja dijerat pidana dengan Pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Begitu kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (30/6).

Analoginya sederhana, Ari Kuncoro maupun komisaris lainnya yang rangkap jabatan berpotensi melanggar pidana karena mempunyai gaji dobel dari pemerintah.

"Iya (Ari Kuncoro) dan semua orang yang itu dapat gaji double. ASN dapat gaji double itu memang nggak boleh, itu melanggar pidana," tegasnya.

Menurut Adhie, Ari dan komisaris lainnya yang rangkap jabatan bisa dijerat dengan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam Pasal 3 UU Tipikor itu berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".

"Karena kan dia nggak patut kan dapat jabatan itu, dikasih jabatan kemudian ada uang negara yang mengalir. Kan dia dapat gaji tuh dari dua-duanya (jabatan rektor UI dan wakomut BRI), nah itu yang merugikan keuangan negara," jelas Adhie.

Kecuali, sambung mantan Jurubicara Presiden Gus Dur itu, jika Ari mundur dari salah jabatan tersebut serta mengembalikan uang atau gaji yang telah didapat selama menjabat jabatan yang mundur tersebut.

"Jadi misal dari satu komisaris Rp 1 miliar sebulan dengan tunjangan dll, jadi untuk meringankan itu, Ari harus mengembalikan uang. Dia harus mundur dari salah satu jabatannya dan mengembalikan uang yang diperoleh dari posisi dia yang mundur itu," terangnya

Meskipun tidak bisa menghilangi unsur pidananya, kata Adhie, setidaknya meringankan hukuman untuk Ari.

"Ya meringankan lah," pungkas Adhie. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita