GELORA.CO - Salah satu vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) ternyata ada yang tidak dimintakan fee komitmen maupun fee operasional.
Salah satu vendor itu adalah, Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusa Prestasi dan Pemilik CV Nurani yang mengaku tidak dimintakan dan memberi uang kepada Juliari Peter Batubara saat menjabat Sebagai Menteri Sosial.
Tak hanya itu, Go Erwin juga tidak dimintai fee oleh anak buah Juliari yang bernama Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Hal itu diungkapkan Erwin saat menjadi saksi untuk terdakwa Joko dan Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/6).
Erwin mengaku sudah menjadi rekanan di Kemensos sejak 2018 lalu di bidang konstruksi ataupun renovasi. Akan tetapi, pekerjaan di Kemensos itu terhenti sejak awal pandemi Covid-19.
Pada saat itu, Erwin mengaku diperintahkan Adi untuk belajar mengenai pengadaan Bansos sembako Covid-19.
Setelah belajar, akhirnya Erwin turut terlibat menjadi vendor sejak tahap 3 hingga tahap 11 dan tahap komunitas dengan total sebanyak 307 ribu paket menggunakan PT Era Nusa Prestasi dan CV Nurani.
Selama menjadi vendor itu, Erwin mengaku tidak memberikan atau diminta uang oleh Adi maupun Joko.
Akan tetapi, Erwin hanya menjalankan perintah dari Adi untuk mengambil uang maupun menyerahkan uang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membacakan keterangan Erwin yang tercatat diberita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di KPK.
Dalam BAP nomor 10, Erwin mengaku diperintahkan Adi untuk menemui Joko di Apartemen Grand Pramuka City. Erwin pun menghubungi Joko dan akhirnya bertemu di basemant apartemen tersebut.
Pada saat pertemuan itu, Joko yang bersama dengan Wan M. Guntar selaku Direktur Utama (Dirut) PT Rajawali Parama Indonesia menyerahkan uang yang disimpan di dalam dua tas. Akan tetapi, Erwin mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang ada di dalam tas tersebut.
Tas tersebut akhirnya dibawa Erwin dan diserahkan langsung kepada Adi di ruang kerja Adi di Kantor Kemensos.
Selain itu, Erwin juga mengaku kembali mendapatkan perintah dari Adi untuk menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul untuk pembiayaan terkait perkara anak.
"Saya juga pernah diminta tolong oleh Pak Adi Wahyono serahkan uang Rp 3 miliar untuk membayar pengacara namanya Pak Hotma. Terus 'ya sudah bawa dulu ini uang nanti ini nomor telfonnya tidak langsung ke orangnya, (dikasih ke) ada namanya Pak Ihsan," ujar Erwin seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).
Erwin pun mengungkapkan ucapan yang disampaikan Adi saat diperintahkan terkait uang Rp 3 miliar tersebut.
"Perintahnya Pak Adi untuk bayar pengacara. Saya tanya 'ni untuk apa pak, (kata Adi) 'udah ini ada pesanan atas untuk urusan anak'. Tapi saya gak tau tuh untuk urusan anak apa," kata Erwin.
Uang yang diberikan Adi itu kata Adi, disimpan di dalam koper yang berisi uang Rp 2,5 miliar dalam bentuk uang rupiah dan dollar AS senilai Rp 500 juta.
Uang itu dibawa Erwin ke kediamannya. Semingguan kemudian, orang yang bernama Ihsan yang merupakan utusan Hotma Sitompul menghubungi Erwin.
Pada akhirnya, Ihsan mengambil uang tersebut dengan mengunjungi langsung Erwin di rumah Erwin.
"Semingguan saya dipanggil dan saya kurang ingat juga tiba-tiba 'tolong, ini ada urusan penting yang harus diselesaikan, pesanan pimpinan, kamu aja tolong serahkan'," terang Erwin menirukan ucapan Adi.
"Beliau (Ihsan utusan Hotma) datang ke rumah. Karena saya dipesan sama pak Adi untuk menyerahkan uang itu, 'jangan dulu semua katanya, karena kerjaannya belum beres'. Ya sudah saya serahkan dulu yang Rp 1,5 miliar ke beliau (Ihsan)" jelas Erwin.
"Saya lapor ke beliau (Adi) yang Rp 1,5 miliar udah diambil (Ihsan). 'Tapi izin pak katanya janjinya 3 (Rp 3 miliar) tapi kenapa 1,5 (Rp 1,5 miliar)?' (kata Ihsan). Karena pesanan Pak Adi cuma 1,5 (Rp 1,5 miliar) ya saya bilang (ke Ihsan) cuma dititip 1,5 (Rp 1,5 miliar) sesuai pesanan Adi," sambung Erwin.
Selang seminggu kemudian kata Erwin, Ihsan kembali datang untuk mengambil uang Rp 1,5 miliar. Sehingga, total yang sudah diserahkan Adi melalui Erwin kepada Hotma Sitompul melalui utusannya bernama Ihsan itu sebesar Rp 3 miliar.
Tak hanya itu, Erwin juga mengaku pernah diminta oleh Adi untuk kembali mengambil uang kepada Joko di Apartemen Grand Pramuka City. Pada saat itu, Joko menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta untuk diserahkan kepada Adi.
Erwin pun akhirnya kembali melakukan hal yang sama atas uang tersebut. Yakni membawa dan menyerahkan kepada Adi di ruangan Adi di Kantor Kemensos.(RMOL)