GELORA.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penarikan pajak terhadap orang-orang kaya di Indonesia memang tak mudah dilakukan. Hal ini lantaran aturan fringe benefit masih lemah.
Hal ini terlihat dari banyaknya insentif atau belanja pajak (tax expenditure) yang justru dinikmati oleh orang-orang kaya atau wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan penghasilan tinggi.
"Pemajakan atas orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena pengaturan terkait fringe benefit yakni berbagai fasilitas yang dinikmati namun tidak menjadi objek pajak," ujarnya di komisi XI DPR, Semin (28/6).
Ia menuturkan, dalam lima tahun terakhir hanya 1,42 persen dari total WP OP yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi yaitu 30 persen. Selain itu, hanya 0,03 persen orang kaya atau wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar yang melaporkan SPT Tahunannya.
"Dalam 5 tahun terakhir dari 2016-2020 hanya 0,03 persen jumlah WP orang pribadi yang punya penghasilan kena pajak Rp5 miliar per tahun, dan kontribusinya adalah 14,28 persen dari rata-rata total PPh orang pribadi yang terutang dalam 5 tahun terakhir yakni sebesar Rp84,6 triliun," jelasnya.
Ia mencatat, pada 2016-2021, rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan yang didapatkan dalam bentuk natura mencapai Rp5,1 triliun
Di samping itu, jumlah tax bracket (pengelompokan penghasilan kena pajak/PKP) Indonesia yang hanya 4 lapis sehingga kurang menggambarkan progresivitas pengenaan pajak. Jika dibandingkan, negara tetangga seperti Vietnam memiliki tujuh bracket, Thailand delapan bracket, Filipina tujuh bracket, dan Malaysia ada 11 bracket.
Alhasil, lebih dari 50 persen dari tax expenditure PPh untuk orang pribadi dimanfaatkan oleh orang-orang kaya dalam bracket tertinggi yaitu mereka yang penghasilan kena pajak nya di atas Rp500 juta per tahun.
"Periode 2016-2019 rata-rata teks expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan yang didapatkan dalam bentuk natura mencapai Rp5,1 triliun," tuturnya.
Hal tersebut menurutnya sangat disayangkan karena dalam 20 tahun terakhir partisipasi warga negara sebagai pembayar pajak terus meningkat.
Ia memaparkan, jumlah wajib pajak yang hanya sebanyak 2,5 juta orang pada 2002 kini sudah mencapai hampir 50 juta orang. Tak hanya itu, rasio WPOP terhadap jumlah penduduk Indonesia yang bekerja juga melonjak dari hanya 1,82 persen pada tahun 2002, kini sudah mencapai 34,6 persen.
"Saya ingat pada waktu saya menjadi Menteri Keuangan pada 2005 akhir, jumlah pembayar pajak masih belum mencapai 4 juta orang, dan sekarang ini jumlah wajib pajak terdaftar mencapai atau mendekati 50 juta sesuatu kenaikan yang cepat tinggi namun kita lihat efektifitasnya," jelasnya. (*)