GELORA.CO - Meninggalnya Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong secara tiba-tiba di pesawat masih menjadi misteri hingga saat ini.
Apalagi, belakangan diketahui sebelum meninggal ia sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe (TMS) ke Kementerian ESDM.
Ia menolak tegas tambang mas di wilayahnya karena dapat mencemari lingkungan. Lalu, siapa pemilik TMS?
Dikutip dari Minerba One Data (MODI) Kementerian ESDM, Selasa (15/6/2021), mayoritas saham TMS dimiliki perusahaan asal Kanada, Sangihe Gold Corporation dengan porsi saham 70%. Sisanya, dimiliki perusahaan asal Indonesia PT Sungai Belayan Sejati dengan porsi 10%, PT Sangihe Prima Mineral 11% dan PT Sangihe Pratama Mineral 9%. Perusahaan dinakhodai oleh Terrence Kirk Filbert yang menjabat sebagai direktur utama.
Kegiatan usaha perusahaan berdasarkan kontrak karya (KK). Perusahaan saat ini dalam tahap operasi dengan komoditas berupa emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Izin yang diberikan seluas 42.000 ha. Kemudian, tanggal berlaku mulai 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas kontrak karya yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997. Menurutnya, Pemprov Sulut telah menerbitkan izin lingkungan untuk PT TMS pada 15 September 2020.
"Di mana dalam izin lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 ha dari total luas wilayah sebesar 42 ribu ha," kata Ridwan kepada detikcom.
Ridwan membeberkan, berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4.500 ha. Dia menyebut luas wilayah itu kurang dari 11% dari total luas wilayah kontrak kerja PT TMS.
Adanya gelombang penolakan tambang emas di Kepulauan Sangihe itu membuat pemerintah turun tangan. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah kontrak karya PT TMS.
"Berdasarkan evaluasi tersebut, dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK (kontrak karya) yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," ucapnya.(dtk)