GELORA.CO - Sembako hingga sekolah rencananya akan dipajaki negara. RUU revisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tengah merumuskan untuk pemungutan pajak sembako hingga sekolah.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengaku tak setuju dengan rencana pemerintah ini. Dia menyarankan, pemerintah bisa mencari uang dengan cara mengambil kembali uang negara dari koruptor.
Agus menyebut pajak dari sembako dan PPN sekolah nominalnya tidak besar. Namun, sangat berisiko mendapat kritik dari masyarakat.
"Ya mending nggak usah, nggak setuju saya. Ngapain itu kecil juga kalau dapat juga nggak banyak kok, tapi diprotes sama masyarakat. Misalnya tangkapin aja yang nyolong-nyolong itu yang korupsi. Itu saja. Jangan kecil-kecil dicari, orang udah susah kok," kata Agus kepada detikcom di Surabaya, Jumat (11/6/2021).
Agus mengatakan kondisi masyarakat saat ini masih terpuruk di tengah pandemi COVID-19. Hal ini akan memberatkan masyarakat.
"Nggak banyak juga dapatnya negara, berapa sih 10 persen dari harga sayur berapa, harga beras berapa. Kalau harga naik buat masyarakat yang sudah terpuruk karena pandemi COVID-19 kan berat," jelas Agus.
"Sekolah itu kan sifatnya bukan komersial, kenapa harus dipajakin? Jangan lah pajak di sekolah, kan sekarang sudah bayar gedung, bayar lain, ya jangan dipajaki lagi. Nanti murid bagaimana? Di Indonesia udah banyak murid yang nggak bisa sekolah. Janganlah, pajak udah dapetnya sedikit, terus banyak yang protes ya percuma," imbuhnya.
Saat ditanya terkait faktor apa yang membuat pemerintah kepepet untuk memungut pajak sembako hingga PPN pendidikan, Agus menilai pemerintah memang sedikit panik karena biaya penanganan COVID-19 yang tinggi.
Untuk itu, dia menyarankan sebaiknya pemerintah fokus menangkap para koruptor dan menyuruh koruptor mengembalikan uangnya. Atau, bisa juga dengan melelang hasil kekayaan koruptor.
"Kan pandemi COVID-19 ini banyak masyarakat yang nggak patuh jadi butuh biaya. Belum yang dicolong, yang dikorupsi. Itu aja tangkap suruh balikin. Kan buat ganti itu nilainya besar dan tidak menyusahkan masyarakat. Iya artinya yang nggak benar tangkapin suruh balikin uangnya, terus barang sitaan dilelang kan bisa balikin uangnya. Jangan terlalu lama nahan," pungkasnya.(dtk)