GELORA.CO - Eks Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha, menyoroti peran dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pegawainya sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Abdillah Toha menyebut sikap KPK sebagai ASN membangkang keputusan Presiden dan melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Abdillah Toha melalui akun Twitter miliknya, @AT_AbdillahToha, Kamis (10/6/2021).
Abdillah Toha mengurai beberapa sikap KPK sekarang, seperti membangkang terhadap keputusan Presiden dan melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi tentang pegawai KPK.
"KPK yang sekarang statusnya sebagai pegawai negeri membangkang terhadap keputusan Presiden," tulisnya seperti dikutip Suara.com.
"Melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi tentang pegawai KPK," sambung Abdillah Toha.
Abdillah Toha juga ikut menyinggung panggilan Komnas HAM kepada Ketua KPK, Firli Bahuri Cs untuk menjelaskan soal pelanggaran HAM kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Sekarang mengelak panggilan Komnas HAM," tukasnya.
Melihat hal tersebut, Abdillah Toha lalu bertanya apa tak sebaiknya KPK mendeklarasikan diri merdeka dan mendirikan negara sendiri.
"Apa tidak sebaiknya KPK mendeklarasikan diri merdeka dari RI dan mendirikan negara sendiri?" kata Abdillah Toha.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pimpinan lembaga antirasuah tersebut masih tetap bersikeras tidak akan menghadiri panggilan Komnas HAM terkait polemik TWK.
Ghufron mengemukakan, pimpinan KPK masih tetap meminta jawaban Komnas HAM atas surat yang dikirimkan KPK pada Senin (7/6/2021) lalu. Yakni mempertanyakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelangga HAM apa," ucap Ghufron di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).
Apalagi, kata Ghufron, ia mengklarifikasi, pimpinan KPK tidak sama sekali mangkir pada panggilan pertama. Di mana, KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Komnas HAM.
"Mengapa KPK atau saya nggak hadir terhadap undangan Komnas HAM? Mohon diklarifikasi KPK tidak mangkir. Yang disebut mangkir itu tidak hadir dan tidak memberi alasan," katanya.
Maka itu, dia mempertanyakan undangan dari Komnas HAM itu. Karena, sebagai salah satu bentuk kepastian hukum dalam rangka apa memanggil pimpinan KPK.
"Salah satu kepastian hukum adalah kepastian apakah undangan itu dalam rangka apa ? Kalau ada titelnya mohon maaf. KPK selalu mengundang, meminta keterangan para pihak itu selalu jelas, misalnya si X diminta keterangannya dalam dugaan korupsi pasal berapa," ucapnya.
"Karena nggak jelas. Kami nggak berikan. Kemudian kami bertanya, sesungguhnya kan dari pelapor kan jelas, mereka mengadu pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran HAM apa? Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas," katanya. []