GELORA.CO - Sepucuk senjata api rakitan jenis lantak diserahkan seorang pria berinisial TT ke arapat TNI.
Pria asal Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat tersebut sadar kalau tindakannya selama ini ilegal.
Ia lantas menyerahkan senjata api rakitan yang disimpannya secara sukarela, Minggu (21/6/2021).
Dandim 1206 Putussibau Letkol Inf Jemi Oktis Oil menuturkan penyerahan senjata api berawal adanya informasi yang diperoleh oleh anggota Babinsa Landau Mentail di wilayah Koramil 1206-08 Bunut Hilir, bahwa ada seorang warga di desa binaannya tersebut memiliki senjata api rakitan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Intel Kodim 1206 Putussibau dengan mendatangi rumah warga yang memiliki senjata rakitan.
"Setelah dilakukan koordinasi oleh pihak Koramil dan Unit Intel melakukan penjemputan satu pucuk senjata api rakitan dan warga tersebut mengakui menyadari bahaya dari senjata api ilegal, akhirnya dengan kesadaran sendiri pemilik senjata api ilegal menyerahkan senjata apinya kepada anggota TNI," ujar Jemi seperti dikutip dari Antara, Senin (21/6/2021).
"Pemilik senjata api rakitan itu menyadari bahwa kepemilikan senjata api ilegal dapat berakibat hukuman pidana, sehingga yang bersangkutan secara suka rela menyerahkan satu pucuk senjata api miliknya kepada negara melalui anggota TNI," sambungnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada warga yang menyerahkan senjata api rakitan ilegal itu kepada negara melalui Anggota TNI di jajaran Kodim 1206 Putussibau.
Warga yang masih menyimpan dan memiliki senjata api ilegal, diimbau untuk segera menyerahkannya kepada TNI untuk kemudian diserahkan kepada negara.[sc]