GELORA.CO - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE yang dilakukan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray kepada Roy Suryo terus bergulir.
Kasus itu kini tengah masuk tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Di tengah proses hukum yang bergulir, pihak Roy Suryo mengindikasikan menutup pintu maaf bagi Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Pihak Roy Suryo mengaku kecil kemungkinan kasus tersebut diselesaikan secara mediasi.
Dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran ITE, lewat surat edaran Kapolri ada ruang mediasi bagi pihak yang berseteru untuk menyelesaikan kasus tersebut. Meski menghormati aturan tersebut, pihak Roy Suryo mengaku tetap ingin melanjutkan proses hukum atas Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray yang kini tengah berlangsung.
"Kalau dari Mas Roy Suryo sendiri sangat jauh sekali peluang untuk mediasi. Kalau kita tanya Roy suryo sendiri ya," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, saat dihubungi detikcom, Senin (7/6/2021).
Menurut Pitra, pihaknya telah mengetahui adanya permintaan maaf dari pihak Eko Kuntadhi maupun Mazdjo Pray. Keduanya memang berdalih bercanda membuat konten di YouTube yang kemudian dipermasalahkan oleh Roy Suryo.
Pitra mengatakan pihaknya memandang lain dari konten YouTube tersebut. Dia menyebut konten tersebut telah masuk dalam kategori penghinaan kepada kliennya.
"Permasalahan ini bukan hanya candaan, ini adalah satu tindakan penghinaan yang telah mencemarkan nama Roy Suryo. Ya saya kira kalau seumpama ada permintaan dari beliau itu bagus, tapi saya selaku penasehat hukum akan kita lihat dulu bagaimana teknis dan juknis surat edaran Kapolri tentang mediasi itu," terang Pitra.
Mazdjo Pray sendiri telah mengatakan, bersama Eko Kunthadi keduanya memang telah menyampaikan permintaan maaf kepada Roy Suryo lewat media. Dia mengakui belum menjalin komunikasi secara langsung dengan mantan Menpora tersebut hingga saat ini.
"Kalau komunikasi langsung belum. Tapi kalau statement mas Eko dan saya itu sama sejak teman-teman media nanya ya kita minta maaf kalau memang nggak berkenan kita minta maaf. Kalau memang tidak berkenan kita minta maaf yang sebesar-besarnya," kata Mazdjo Pray saat dihubungi detikcom, Senin (7/6/2021).
Madzjo Pray bahkan mengajak Roy Suryo untuk membuat konten YouTube bertiga bersama Eko Kunthadi. Lewat konten tersebut, Mazdjo Pray berharap keduanya bisa menjalin mediasi dan membahas persoalan yang saat ini dipermasalahkan Roy Suryo.
"Bahkan kalau ada mediasi ya ayo. Karena kita tukang guyon ya, ayo kita bikin konten bareng begitu kan. Udahlah kita have fun aja. Bayangkan kalau saya bisa tampil bertiga di rumahnya Pak Roy Suryo misalnya," ujar Mazdjo Pray.
Serahkan Bukti ke Penyelidik
Pada Senin (7/6) mulai pukul 10.00 WIB Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas laporan kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Total ada 25 pertanyaan yang ditanyakan penyelidik kepadanya.
Puluhan pertanyaan itu berkisar pada bukti-bukti yang telah dibawa pihaknya kepada polisi. Selain itu, Roy Suryo mengaku ada upaya penghilangkan barang bukti yang dilakukan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray.
Tindakan itu, kata Roy, berupa menghilangkan nama mantan Menpora tersebut dalam video keduanya yang dimuat di channel YouTube 2045 TV.
"Jadi kedua pelaku berusaha menghilangkan alat bukti berupa nama saya dalam hastag dan juga istilah yang ada di dalamnya," ujar Roy Suryo.
Selain bukti video konten YouTube Mazdjo Pray dan Eko Kunthadi yang diduga menghinanya, Roy Suryo juga melampirkan bukti lain ke penyelidik.
Bukti lainnya yang diserahkan Roy Suryo ke penyelidik adalah komentar Madzo Pray di kolom komentar akun Instagram Lucky Alamsyah. Saat itu Mazdjo Pray mengirimkan tautan channel YouTube-nya yang membahas tentang Roy Suryo.
"Jadi ini bukti baru bahwa ternyata memang niat tidak baik atau mensrea dari para pelaku buzzer ini itu sudah kelewat batas, karena mereka membuat ini dan mengirimkan kepada Lucky Alamsyah yang adalah orang yang saya laporkan juga beberapa waktu lalu karena mengunggah di Instagram-nya," terang Roy Suryo.
Menurut Roy, lewat bukti baru itu pihaknya menyebut Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray telah meniatkan sedari awal menghinanya lewat konten YouTube semakin kuat.
"Mazdjo Pray ini ternyata mengirimkan link Youtube-nya kepada Lucky Alamsyah. Jadi ini sudah sangat sengaja mereka membuat konten dan dikirimkan untuk diajak bersindikat untuk kemudian menyerang saya," ujar Roy.
Minta Polisi Tangkap Eko Kunthadi-Mazdjo Pray
Usai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo lewat pengacaranya, Pitra Romadoni, meminta polisi segera menangkap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Keduanya dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Para terlapor ini segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi," ujar Pitra.
Roy Suryo pun kemudian mendukung usulan dari pengacaranya tersebut. Dia berharap kedua terlapor itu harus segera diamankan agar tidak bisa menghilangkan barang bukti-bukti.
"Saran dari Pak Pitra tadi betul sekali agar tidak kemudian semakin menghilangkan alat bukti," katanya.
Laporan Roy Suryo kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray diketahui tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Juni 2021. Laporan itu kini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.(dtk)