GELORA.CO - Roy Suryo tak surut untuk melaporkan pegiat media sosial Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke polisi terkait konten candaan satire yang membawa namanya. Eko sendiri sudah mengaku bahwa konten tersebut hanya candaan.
Konten video tersebut diunggah di channel YouTube '2045 TV'. Politikus Partai Demokrat ini menilai konten YouTube Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray sudah mencemarkan nama baiknya.
Roy Suryo melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
"Yang paling menarik nama terlapornya sudah tertulis. Jadi bukan lagi dalam lidik (penyelidikan). Penyidik sudah menyimpulkan nama terlapornya ya. Jadi bukan lagi dalam lidik, nama terlapornya jelas saudara Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Itu jelas tertulis nama terlapornya," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6).
Laporan Roy Suryo tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Juni 2021. Laporan itu kini akan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Konten Satire
Adapun, konten yang dilaporkan itu bertajuk 'Eko Kunthadi & Mazdjo Pray: Dewa Panci Bikin Ulah Lagi (Pra Kontro #36)'. Konten tersebut berupa diskusi antara Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray soal kasus Roy Suryo dan Lucky Alamsyah, yang diposting tanggal 29 Mei 2021.
Konten satire itu juga menyinggung persoalan Roy Suryo sewaktu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Menurut Roy Suryo, apa yang dibicarakan oleh Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray di akun channel tersebut tidak sesuai fakta menurut versinya.
"Apa yang dia ceritakan di dalam sini adalah dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA (Lucky Alamsyah), tetapi dari versi dia yang sudah diputarbalikkan fakta dan bahkan dia sengaja menyebut beberapa kasus lain yang mana kasus-kasus itu dia putarbalikkan seluruhnya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Namanya Disebut 33 Kali
Roy Suryo meyakini konten YouTube dari Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ditujukkan kepadanya, meski di awal keduanya menyebut bahwa inisial 'RS' ini bukan Roy Suryo. Bahkan, dia mencatat namanya puluhan kali disebut dalam konten tersebut.
"Dia menyebut saya ndak menyebut nama, hanya menyebut RS. Tapi saya hitung dia menyebut nama Roy Suryo dalam video itu ada 33 kali. Jadi dia nggak bisa lari lagi, saya sudah menghitungnya dan angkanya 33 kali dia sudah menyebut nama," ujar Roy.
Hastag Roy Suryo Dihapus
Sementara itu pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni menambahkan, pihaknya mencatat ada upaya Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray menghilangkan barang bukti. Pasalnya, dalam hastag yang terbuat video YouTube keduanya, nama Roy Suryo yang semula dicantumkan kemudian dihilangkan.
"Ini telah dilakukan editing dokumen elektronik, jadi yang bersangkutan diduga telah menghilangkan barang bukti dengan mengedit kata-kata tadi yang semula ada nama Roy Suryo dan sekarang tidak ada lagi dibuat dia," ujar Pitra.
Tanggapan Eko
Eko Kunthadi disebut buzzer oleh Roy Suryo. Eko pun mengaku sedang bercanda saat itu.
"Ya nggak apa-apa, Roy Suryo lagi bercanda," kata Eko Kunthadi saat dihubungi detikcom, Jumat (4/6/2021).
Eko kemudian menyinggung status Roy Suryo yang merupakan pejabat dan mantan menteri. Menurut Eko, dengan status tersebut Roy Suryo memiliki kebebasan untuk menyebut orang lain sesuka hati.
"Namanya orang besar, bekas pejabat punya hak ngata-ngatain orang. Kalau kita rakyat kecil kan nggak punya hak bercandain pejabat," ungkap Eko.
Dia menambahkan, meski mengklaim konten YouTube-nya yang dipermasalahkan Roy Suryo dianggap sebagai materi bercanda semata, Eko Kunthadi mengaku sebagai rakyat biasa dia harus siap dipolisikan oleh Roy Suryo yang berstatus pejabat.
"Saya rakyat kecil nggak bisa apa-apa kalau Roy Suryo kan pejabat jadi dia punya hak ngata-ngatain saya buzzer. Saya nggak punya hak ngata-ngatain dia. Risikonya rakyat kecil ngata-ngatain pejabat ya dilaporin polisi," jelasnya.
Roy Suryo Minta Eko Fokus pada Kasus
Sementara itu, Roy Suryo meminta Eko mengatakan hal serupa ke penyidik jika nanti dilakukan pemanggilan.
"Silakan sampaikan jawaban tersebut di depan penyidik ke Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/6/2021).
Menurut Roy, kasus tersebut kini telah bergulir di Polda Metro Jaya. Baik Eko Kunthadi maupun Mazdjo Pray pun telah terdaftar sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Untuk itu, Roy mengimbau tiap klarifikasi dari keduanya ditujukan langsung kepada penyidik. Termasuk, lanjut Roy, alasan keduanya menghilangkan kata Roy Suryo dalam konten YouTube mereka.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan langkah tersebut sebagai bentuk upaya keduanya untuk menghilangkan barang bukti.
"Polda sudah memegang bukti screenshot awal ketika nama saya sudah ada semua. Awalnya kan hashtag Roy Suryo, terus menjadi kasus dewa panci Roy Suryo, lalu sekarang sudah menghilangkan semua. Sampaikan juga penghilangan barang bukti yang mereka lakukan ke depan penyidik," terang Roy.
Roy Suryo mengaku akan fokus mengikuti proses hukum dari laporan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray yang telah dia layangkan. Terkait ucapan maaf dari Eko Kunthadi, Roy tetap berkukuh keduanya harus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
"Kenapa dia baru berpikir itu sekarang? Artinya, silakan hadapi saja kasus hukumnya," ungkap Roy.(dtk)