Roy Suryo Resmi Polisikan Eko Kunthadi-Mazdjo Pray soal Konten di YouTube

Roy Suryo Resmi Polisikan Eko Kunthadi-Mazdjo Pray soal Konten di YouTube

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Roy Suryo resmi melaporkan dua orang yang disebutnya sebagai buzzer, Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray, ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui UU ITE.

"Apa yang membuat saya harus lapor? Isinya sama sekali tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia. Isinya sama sekali tidak memberikan citra yang bagus untuk para Youtuber ataupun para pegiat sosial karena isinya penuh caci maki dan fitnah," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Sebelumnya, Roy Suryo menyebut keduanya adalah buzzer. Kini, Roy Suryo secara terang-terangan menyebutkan keduanya adalah Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray.

"Yang paling menarik nama terlapornya sudah tertulis. Jadi bukan lagi dalam lidik (penyelidikan). Penyidik sudah menyimpulkan nama terlapornya ya. Jadi bukan lagi dalam lidik, nama terlapornya jelas saudara Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Itu jelas tertulis nama terlapornya," ujar Roy.

Mantan Menpora ini menambahkan, baik Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray telah dinilai menyebarkan fitnah kepada dirinya lewat konten di akun YouTube yang keduanya buat.

Tidak hanya itu, Roy Suryo menyebutkan bahwa konten Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ini menyesatkan.

"Jadi dia telah melakukan unggahan menyesatkan unggahan tidak mendidik di dalam kontennya selama 18 menit dan itu sangat, sangat isinya fitnah pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta," ungkap Roy.

Lebih lanjut Roy mengatakan pihaknya memang tidak berkenan menyebut Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray sebagai seorang pegiat sosial ataupun YouTuber. Dia menilai keduanya layak disebut sebagai buzzer yang telah membuat kisruh di masyarakat.

"Jadi mohon izin jangan menggunakan pegiat media sosial karena dia tidak pernah menggiat sosial. Jangan menggunakan istilah YouTuber karena banyak YouTuber yang berbuat baik, Atta Halilintar, Ria Ricis," ujar Roy.

"Tetapi artinya mereka dua ini bukan YouTuber, jangan ditulis YouTuber apalagi pegiat sosial. Mereka adalah buzzer yang membuat kekacauan atas berbagai masalah," katanya lagi.

Laporan dari Roy Suryo kali ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal: 4 Juni 2021. Laporan itu kini akan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Menanggapi pelaporan Roy Suryo ini, Eko Kunthadi mengatakan jika dirinya hanya bercanda. Menurutnya, konten tersebut juga hanya bercandaan.

"Ya kan kalau dari konten saya konten bercanda ya. Tapi kan menanggapi konten bercanda itu berlebihan atau enggak ya aku nggak bisa bilang apa-apa. Kontennya bercanda, materi bercanda," ujar Eko Kunthadi saat dihubungi secara terpisah.

Sebelumnya, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya. Lucky Alamsyah dilaporkan atas UU ITE karena dianggap telah menyebar fitnah dan pencemaran nama baik terkait insiden serempetan mobil di jalan.

Kasus tersebut naik ke penyelidikan. Roy Suryo telah dimintai keterangan sebagai pelapor pada Rabu (2/6) kemarin. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita