Roy Suryo Minta Eko Kuntadhi dan Mazdjo Ditangkap, Polisi: Utamakan Mediasi

Roy Suryo Minta Eko Kuntadhi dan Mazdjo Ditangkap, Polisi: Utamakan Mediasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mengupayakan mediasi antara mantan Menpora Roy Suryo dengan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Roy melaporkan keduanya karena diduga telah melakukan fitnah terhadap dirinya melalui sebuah video di YouTube. 

"Nanti yang kami kedepankan adalah restorative justice dulu, karena ada Surat Edaran dari Kapolri juga bagaimana kami mengedepankan mediasi dulu," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juni 2021. 

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga berencana akan memanggil pihak pelapor. Mengenai permohonan Roy Suryo agar Eko dan Mazdjo segera ditangkap, Yusri mengatakan semuanya harus mengikuti prosedur dulu. 

"Ya kan ada mekanismenya, kan masih penyelidikan," ujar Yusri menjawab permohonan Roy itu.

Roy melapor kepada polisi pada Jumat, 4 Juni 2021. Roy membidik Eko dan Mazdjo dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. 

Saksi dalam laporan ini antara lain Pitra Ramdhoni selaku kuasa hukum Roy, Ratna, Udha, dan Yulita.  

Video dugaan pencemaran nama baik itu diunggah di akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021. Dalam obrolan antara Eko dan Mazdjo, mereka membicarakan soal insiden serempetan kendaraan mobil Roy dengan pesinetron Lucky Alamsyah. 

Keduanya berkali-kali menyebut nama Roy Suryo hingga memberikannya julukan Dewa Panci. Dalam salah satu obrolan, mereka juga menyebut Roy sebagai bandot. "Oww dia diserempet. Lagi jalan kaki, bawa kambing, diserempet," ujar Eko. "Kok bawa kambing? Berarti bandot bawa kambing dong," kata Mazdjo. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita