GELORA.CO - Roy Suryo menyiapkan gugatan perdata terhadap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Eko Kunthadi justru menyebut rencana Roy Suryo ini terobosan.
"Mau gimana lagi. Wong digugat. Terobosan sih, soal medsos digugat perdata," kata Eko Kunthadi kepada wartawan, Sabtu (5/6/2021).
Mengapa Eko Kunthadi menyebut terobosan? Sebab, menurut Eko Kunthadi rencana Roy Suryo baru pertama kali didengarnya.
"Saya baru pertama kali denger. Bisa diusulkan rekor MURI kayaknya," ujar Eko.
Eko Kunthadi mengatakan mau tak mau harus menghadapi rencana gugatan perdata Roy Suryo terhadap dirinya. Karena menurut Eko Kunthadi hukum bersifat memaksa.
"Kalau saya bilang nggak mau menghadapi, kan hukum sifatnya memaksa. Jadi ya, mau gak mau. Hadapilah, ha-ha-ha-ha," imbuhnya.
Roy Suryo sebelumnya menilai kecil kemungkinan adanya jalur mediasi setelah resmi melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Roy Suryo juga menyiapkan gugatan perdata.
"Sebenarnya sikap itu dari Polda Metro yang sudah menentukan siapa terlapornya. Mediasi itu dibuka kalau misalnya terlapornya belum definitif siapa dia sehingga orang yang bertanggung jawab mengaku atau kita dipertemukan dan sesuai SK Kapolri ada restorative justice kita dipertemukan dalam sebuah mediasi sehingga tidak langsung ke hukum," kata Roy Suryo saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/6).
Roy mengaku tim kuasa hukumnya pun menyarankan hal serupa untuk menyelesaikan kasus tersebut lewat proses hukum. Bahkan, menurut Roy, tim pengacaranya telah menyiapkan gugatan perdata kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray.
"Saya hanya mengikuti saran dari penyidik dan kuasa hukum saya. Saya kan istilahnya tidak terlalu mengerti hukum. Semua penasihat hukum saya menyatakan begitu dan menyiapkan juga perdatanya karena jelas-jelas di situ ada keuntungan finansial, dengan 200 ribu viewers, berarti sudah ada keuntungan finansial. Ini sudah ada keuntungan material yang Eko dan Mazdjo dapatkan," jelas Roy.(dtk)