RKUHP: Mengibarkan Bendera Merah Putih Luntur, Kusut atau Kusam Didenda Rp10 Juta

RKUHP: Mengibarkan Bendera Merah Putih Luntur, Kusut atau Kusam Didenda Rp10 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, angkat bicara soal keberadaan pasal penghinaan terhadap bendera negara, khususnya terkait pengibaran bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana tertuang di dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam RKUHP, ada aturan yang menyebut pengibaran bendera kusam bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II dalam RKUHP paling banyak mencapai Rp10 Juta.

Ia menyatakan pihaknya akan membahas pasal-pasal di RKUHP yang menjadi perhatian publik, termasuk soal pengibaran bendera kusam, dalam pembahasan RKUHP nantinya.

"Prinsipnya begini, hal-hal yang disuarakan oleh masyarakat sipil, termasuk soal di atas [pengibaran bendera kusam] akan kami lihat kembali nanti pada saat pembahasan dimulai," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (30/6),

Berangkat dari itu, ia meminta agar elemen masyarakat menyampaikan masukannya terkait RKUHP secara tertulis ke Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Karena itu ada baiknya juga jika elemen-elemen masyarakat menyampaikan sudut-sudut pandangnya itu juga secara tertulis disampaikan kepada Komisi III DPR dan juga Kemenkumham. Jadi tidak hanya sekadar disuarakan via media," tutur Waketum PPP itu.

Sebelumnya keberadaan pasal pengibaran bendera kusam di RKUHP mendapatkan sorotan dari publik. Ketentuan itu tertuang di Pasal 235 b RKUHP.

Awalnya, Pasal 234 RKUHP menyebutkan,

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara."
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita