Relawan Jokpro 2024 Tanggapi Tagar #TangkapQodari: Kami Langgar Apa?

Relawan Jokpro 2024 Tanggapi Tagar #TangkapQodari: Kami Langgar Apa?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tagar #TangkapQodari ramai di media sosial Twitter. Diketahui, M Qodari sebagai pelantang gagasan Jokowi 3 periode.

Relawan Jokpro 2024 angkat bicara terkait tagar tersebut. Menurutnya, gagasan mengenai Jokowi 3 periode itu sebagai salah satu hak menyampaikan pendapat.

"Begini ya, ini kan hak konstitusi saya, Mas Qodari, Mas Baron dan teman-teman Jokpro lainnya untuk menyampaikan pendapat, aspirasi dan gagasannya, sama seperti relawan capres yg lain, loh kok bisa kami ini dilarang. Yang jelas begini, Jokpro 2024 tidak ingin mengganggu, mengganti, bahkan menurunkan pejabat yang sedang memerintah (dalam hal ini Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin), lalu mau dilarang dengan aturan hukum yang mana?" ujar Ketua Umum Jokpro 2024 Baron Danardono dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).

Baron menyebut walau Jokpro 2024 menyampaikan gagasan Jokowi 3 periode, pihaknya sama sekali tidak melanggar aturan hukum di Indonesia. Baron menegaskan Jokpro 2024 sah dan konstitusional.

"Silahkan ditanyakan ke mereka, aturan hukum yang mana yang kami langgar? Kami Jokpro 2024 tidak bertentangan dengan satupun aturan hukum di Indonesia. Sah dan konstitusional ini," tutur Ivan

Baron menegaskan duet Jokowi dan Prabowo hanya bisa terwujud jika amandemen UUD RI 1945 terjadi.

"Kami selalu mengatakan Jokowi-Prabowo 2024 itu hanya bisa terwujud apabila terjadi Amandemen UUD RI 1945 (konstitusi). Jadi dahulukan amandemen UUD RI 1945, baru Jokowi-Prabowo bisa terwujud di 2024," jelasnya.


Jokowi Menolak Wacana 3 Periode

Sementara itu, Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Jokowi setia terhadap amanat konstitusi. Jokowi pun disebut menolak wacana 3 periode tersebut.

"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap reformasi 1998," kata Fadjroel, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2021).

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".


Dia menegaskan Jokowi menolak wacana presiden tiga periode beberapa kali.

"Penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden tiga periode, yang pertama pada 12/2/2019, "Ada yang omong presiden dipilih tiga periode itu, ada tiga (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka. Yang ketiga, ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi seperti disampaikan Fadjroel.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita