GELORA.CO - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan usai viral kritik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan label ‘The King of Lip Service’. Hal ini setelah pihak BEM UI dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI dipanggil pihak rektorat untuk memberikan klarifikasi terkait unggahan di media sosial tersebut.
Terlebih diduga Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rangkap jabatan tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan, rangkap jabatan tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih Ari Kuncoro sebagai rektor yang merupakan jabatan struktural di UI.
“Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan rangkap jabatan, apalagi yang menduduki adalah pejabat struktural kampus semacam rektor. Saya kira kebangetan, rektor sendiri itu tugasnya sudah luar biasa berat ibaratnya,” kata Refly kepada JawaPos.com, Senin (28/6).
Rangkap jabatan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta.
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan atau.
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Di sini, jelas Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 C Statuta UI, karena menjadi rektor sekaligus pejabat di BUMN.
“Berati melanggar dong, banyak sekali pejabat publik yang melanggar, rangkap jabatan dilarang sebenarnya. Tapi ya pemerintah begitu, sepanjang memberikan kenikmatan ini tidak dimasalahkan,” ungkap Refly.
Menurut Refly konflik kepentingan ini berimbas pada BEM UI yang mengkritik Presiden Jokowi dalam unggahan di media sosial. BEM UI melabelkan Jokowi dengan sebutan ‘The King of Lip Service’, lantaran pernyataan Jokowi dipandang tidak sesuai dengan kondisi fakta yang terjadi.
Kritik yang disampaikan BEM UI, lanjut Refly, merupakan hak setiap warga negara. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang.
“Mahasiswa UI mengkritik pemerintah, menurut saya itu adalah hak warga negara. Mahasiswa juga bagian dari warga negara, jangankan mahasiswa kelas intelektual, masyarakat umum saja punya hak untuk mengkritik, kebebasan berpendapat,” tegas Refly.
Refly menuturkan, rangkap jabatan juga dipandang melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga bisa menimbulkan konflik kepentingan, yang berpengaruh pada kebijakan Rektor UI tersebut.
“Rangkap jabatan melanggar, kalau tidak melanggar hukum setidaknya melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik itu menghindari conflict of interest, bersikap independen, apalagi dengan jabatan rektor yang menggenggam otonomi kampus,” cetus Refly.
Terpisah, Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra sejak awal sudah mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan dari pihak rektorat. Lantaran Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Independen di BRI.
“Tahun lalu sudah diprotes oleh BEM UI 2020,” papar Leon.
Leon menyampaikan, pihak BEM UI juga sudah menghadap pihak rektorat terkait unggahan kritik terhadap Presiden Jokowi dengan label ‘The King of Lip Service’. Pihak rektorat meminya agar unggahan tersebut dihapus, tetapi BEM UI secara tegas menolaknya.
“Pihak rektorat bertanya apakah bisa di take down, kami BEM UI menolak untuk take down postingan tersebut,” cetus Leon.
Sementara itu, Rektor UI Ari Kuncoro tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Said Didu: Harusnya Dipecat
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menilai Rektor UI yang merangkap jabatan komisaris BUMN ini seharusnya dipecat.
"Ohhh ada di statuta UI - tdk boleh rangkap jabatan di BUMN. Harusnya dipecat dan seluruh penghasilan di BUMN selama rangkap jabatan dikembalikan. Ini jelas2 melanggar," kata Said Didu di akun twitternya, Senin (28/6/2021).
"Kok bisa @KemenBUMN kecolongan?" tambah Said Didu.
Ohhh ada di statuta UI - tdk boleh rangkap jabatan di BUMN.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) June 28, 2021
Harusnya dipecat dan seluruh penghasilan di BUMN selama rangkap jabatan dikembalikan.
Ini jelas2 melanggar.
Kok bisa @KemenBUMN kecolongan ? https://t.co/rSvnVXHQmV