GELORA.CO - Pemerintah akhirnya berencana merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). PPP berharap hal ini tidak menjadi rencana karet.
"Kita berharap bahwa rencana revisi UU ITE tidak lagi menjadi 'rencana karet', sehingga kami tidak lagi menunggu-nunggu revisi tersebut," ujar Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, saat dihubungi Selasa (8/6/2021).
Syaifullah menyebut jika pemerintah ingin merevisi UU ITE maka hal ini dapat disampaikan langsung kepada DPR. Sehingga menurutnya, DPR tidak terjebak dalam wacana.
"Kita berharap, jika pemerintah ingin merevisi UU ITE sampaikan saja langsung ke DPR, sehingga kami tidak terjebak dalam sekedar wacana untuk publik," kata Syaifullah.
Dia menilai revisi UU ITE ini memang diperlukan. Terlebih menurutnya hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut akan melakukan revisi.
"Memang diperlukan sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi saat akan merevisi saat beberapa bulan yang lalu," tuturnya.
Diketahui, pemerintah akhirnya berencana merevisi UU ITE. Tak hanya itu, pemerintah juga bakal membuat omnibus law di bidang digital.
"Ada paparan dari BIN tentang betapa bahayanya dunia digital ini, berdasar studi di berbagai negara, berdasar survei, berdasarkan contoh kasus yang dipaparkan oleh BIN.
Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik, di samping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Mahfud mengakui pertahanan dunia digital Indonesia masih belum kuat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan omnibusl law di bidang digital ini merupakan rencana jangka panjang pemerintah.
Dalam jangka pendek, pemerintah berencana merevisi UU ITE. Ada 4 pasal yang bakal direvisi.(dtk)