GELORA.CO - Polri memecat anggotanya yang memerkosa gadis 16 tahun di Markas Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara. Nama polisi itu adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Nikmal Idwar.
"Pemberhentian dengan tidak hormat dan hukuman seberat-beratnya Briptu Nikmal," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam keterangan pers tertulis yang diterima detikcom, Kamis (24/6/2021).
Pencabulan tersebut telah melukai hati institusi Polri. Polri memohon pintu maaf terhadap masyarakat Indonesia atas perbuatan anggotanya di Maluku Utara itu.
"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar; Anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara terhadap korban di bawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy Sambo.
Pemberhentian tidak hormat terhadap Briptu Nikmal sudah sesuai dengan Pasal 7,8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomoro 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Untuk proses pemberhentian tidak hormat, Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memprosesnya.
"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata dia.
Ferdy Sambo mengingatkan agar anggota Polri jangan mencoba-coba melakukan perbuatan tercela dan bikin gaduh. Bila itu dilakukan, maka Div Propam Polri akan bertindak. Warga juga bisa berperan aktif melaporkan polisi yang melakukan perbuatan tercela lewat aplikasi Propam Presisi.
"Selanjutnya, Siapa saja Anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu!!" kata Ferdy Sambo.
Briptu Nikmal terancam pidana
Selain dikenakan sanksi etik, Polri berharap Briptu Nikmal juga dipidana. Prosesnya akan ditangani Polda Maluku.
"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Ferdy Sambo.
Peristiwa pemerkosaan
Sebelumnya diberitakan, Briptu Nikmal Idwar (sebelumnya ditulis Briptu II) memerkosa gadis 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Minggu (13/6) dini hari. Awalnya, Briptu Nikmal dimintai tolong oleh keluarga korban yang sesama polisi untuk mencari korban. Briptu Nikmal diminta mengamankan si gadis yang tidak pulang-pulang.
Singkat cerita, Briptu Nikmal menemukan si gadis dan membawanya ke Mapolsek Jailolo. Di kantor itu, dini hari, Briptu Nikmal malah memperkosa korban. Korban juga diancam agar tidak melaporkan peristiwa ini.
Akhirnya, Briptu II ditangkap personel Polda Maluku Utara. Cepat saja, Briptu II langsung menjadi tersangka dan ditahan.(dtk)