Polisi Bali Buru Buronan Pembobol ATM Lintas Provinsi

Polisi Bali Buru Buronan Pembobol ATM Lintas Provinsi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, Bali, memburu seorang buronan yang menjadi bagian dari komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi.

”Komplotan ini terdiri atas empat pelaku. Tiga di antaranya sudah ditangkap, Rian Adidaya (otak komplotan) asal Depok, Jawa Barat; Keffin asal Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Aditya Wisnu Perdana asal Serang, Banten. Sementara satu pelaku bernama Edward yang bertugas menentukan target lokasi ATM masih buron,” kata Kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Sutha Sartana seperti dilansir dari Antara di Denpasar.

Dia menegaskan, satu buronan dari komplotan pembobol ATM itu, Edward masih dalam pengejaran. Komplotan pembobol ATM itu sebelumnya sempat beraksi di tiga wilayah Bali, yaitu Daerah Gianyar, Karangasem, dan Denpasar. Masing-masing dari mereka mendapat keuntungan Rp 4 juta.

”Pelaku atas nama Ryan Adidaya pernah melakukan aksi serupa di wilayah Komering Hilir, Sumatera Selatan, bersama temannya pada 2021,” terang Made Bayu Sutha Sartana.

Barang bukti yang disita dari para pelaku, yaitu uang tunai Rp 4,8juta, sembilan kartu ATM berbagai bank, obeng, gunting, dua unit motor, dan enam handphone.

Kejadian bermula pada Kamis (24/6) sekitar pukul 11.00 wita, korban Ni Wayan Sriasih melakukan penarikan di ATM yang terletak di Jalan Raya Guwang, Sukawati, Gianyar, sebesar Rp 100.000. setelah melakukan penarikan, kartu ATM tidak keluar.

Tiba-tiba datang seorang laki-laki menyarankan untuk menghubungi nomor 089618194999 yang tertempel di mesin ATM untuk memblokir kartu ATM. Ketika menghubungi nomor tersebut, korban diberikan panduan untuk memblokir ATM. Kemudian korban mendatangi bank untuk mengurus kartu yang tertelan mesin ATM. Namun setelah dicek, saldo rekening korban hanya tersisa Rp 106.897.

”Korban pun kaget, saldo yang semula Rp 8,9 juta telah berkurang. Pihak bank mengatakan bahwa ATM korban telah dibobol karena telah terjadi penarikan yang terakhir melalui mesin ATM sebesar Rp 8,8juta,” kata Kapolres Made Bayu Sutha Sartana.

Selanjutnya dilakukan pengecekan rekaman CCTV ditemukan para pelaku yang sedang melakukan aksinya memasang perangkap kartu di mesin ATM (card trapping) dan stiker call centre palsu sehingga korban tertipu untuk menghubungi nomor tersebut.

”Pelaku terekam masuk kembali setelah korban pergi, untuk merusak ATM dan mengambil kartu ATM korban. Tiga orang dari komplotan pembobol ATM ini ditangkap di Hotel Bali Dwipa, Kuta, Badung, pada Sabtu (26/6),” ujar Made Bayu Sutha Sartana.

Dia mengatakan, komplotan pembobol ATM lintas provinsi itu diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.[jpc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita