PKS: Dengan Vonis 4 Tahun, Wajar Ada Asumsi HRS Dicegah Berperan di Pilpres 2024

PKS: Dengan Vonis 4 Tahun, Wajar Ada Asumsi HRS Dicegah Berperan di Pilpres 2024

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menganggap wajar publik menilai vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rizieq Shihab sebagai upaya mencegah eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berperan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pasalnya, vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rizieq ialah empat tahun yang artinya Rizieq baru bebas pada 2025 atau satu tahun setelah penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Dengan vonis empat tahun, wajar kalau masyarakat berpikir ini untuk mencegah HRS [Habib Rizieq Shihab] tidak bisa berperan dalam Pilpres [2024]," kata Mardani lewat pesan singkat, Jumat (25/6).

Lebih lanjut, ia mendoakan agar Rizieq diberikan kekuatan dan keadilan dalam menghadapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Ia pun menilai vonis yang dijatuhkan Rizieq tergolong luar biasa karena sama dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Vonis HRS luar biasa. Sama dengan vonis Pinangki. UU Kekarantinaan fokus untuk meredam pandemi," tutur Mardani.

Untuk diketahui, Rizieq kemungkinan akan bebas dari penjara pada 2025 usai menjalani vonis hakim di tiga perkara yang menjeratnya. Rizieq terjerat tiga perkara usai kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.

Perkara itu di antaranya kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi Bogor. Lalu, perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus kerumunan Petamburan Rizieq divonis hakim hukuman pidana 8 bulan penjara. Sementara itu, di kasus Megamendung Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara.

Baru-baru ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana empat tahun penjara bagi Rizieq Shihab di kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Alhasil, total hukuman Rizieq di tiga perkara itu berjumlah 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta.

Rizieq sendiri sudah ditahan oleh pihak kepolisian per 12 Desember 2020 lalu. Apabila dikalkulasi dengan merujuk besaran vonis yang dijatuhkan hakim di tiga perkara tersebut, maka Rizieq baru bebas pada Agustus 2025. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita