GELORA.CO - Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto menilai, Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng), dr Ardito Wijaya, bisa dipidana karena menimbulkan kerumunan. Seperti halnya kasus organ tunggal di Semaka, Tanggamus, atau kasus yang dialami Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurutnya, Ardito bisa dikenakan pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Habib Rizieq Shihab saja bisa, kenapa yang bersangkutan tak bisa, terutama dikenakan Undang-undang karantina wilayah," jelas dia, Sabtu malam (26/6), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.
Ia melanjutkan, pejabat publik seharusnya menjadi contoh penerapan protokol kesehatan. Apalagi saat ini kasus Covid-19 meningkatk tajam hingga lebih dari 20.000 kasus per hari.
Selain ranah pidana, menurut Yusdianto, kepala daerah seperti ini harus diberinya sanksi dari pemerintah pusat. Salah satunya dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kepala atau wakil kepala daerah yang bandel bisa di-suspend oleh Kemendagri biar enggak sewenang-wenang, bisa dilihat di pasal 76 ayat (1) uu 23 tahun 2014," tambahnya.
UU tersebut mengatur tentang poin-poin yang dilarang dilakukan kepala daerah. Salah satunya, penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan daerah yang dipimpin.
"Kepala daerah bisa diberikan sanksi dan diberikan teguran dan sanksi oleh pemerintah pusat," pungkasnya.
Dalam sebuah video berdurasi 33 detik yang viral di media sosial, Wakil Bupati Lampteng dr Ardito Wijaya terlihat bernyanyi di hajatan pesta perkawinan yang diduga digelar di Kota Metro.
Sambil menyanyikan lagu, Ardito perlahan turun dari panggung, berjoget bersama warga yang ada di bawah panggung. Kemudian, salah satu ajudannya melemparkan uang saweran yang menyebabkan kerumunan.
Baik Ardito dan warga yang berkerumun, tidak ada yang menggunakan masker, hanya si ajudan yang melempar uang yang mengenakan masker.[rmol]