GELORA.CO - Seorang perwira polisi di Jombang viral melakukan pungli dengan tawar menawar tilang dengan pelanggar lalu lintas. Perwira polisi ini pun dicopot dari jabatannya.
Oknum polisi pelaku pungli tersebut adalah AKP G. Dia menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Ploso, Jombang. Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan pihaknya langsung menindak tegas anak buahnya yang nakal tersebut.
Sebagai langkah awal penindakan, dia mencopot AKP G dari jabatannya hari ini. Yakni melalui surat perintah nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021. AKP G ditarik sementara waktu ke Polres Jombang untuk menjalani proses hukum terkait pelanggaran disiplin yang dia lakukan.
"Terkait tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota, yang bersangkutan kami mutasi, kami tarik ke polres dalam rangka pemeriksaan. Langsung diproses oleh provost," ujar Agung kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (1/6/2021).
Dengan begitu, selain dicopot dari jabatannya, AKP G juga akan mendapatkan sanksi terkait pelanggaran kode etik yang dia lakukan. "Kami periksa saksi-saksi, kami proses sesuai aturan yang ada. (Apa bentuk sanksinya?) Nanti kita lihat hasil sidangnya," terang Agung.
Ia menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi ulah anak buahnya di lapangan. Ke depan, pengawasan terhadap semua anggota Polres Jombang dan polsek jajaran diperketat.
"Kami lebih intensif melakukan pengawasan terhadap anggota saat bertugas di lapangan," tandas Agung
Dalam video yang viral, pungli terjadi di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan pada Senin (31/5). Tepatnya di Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang. Oknum perwira polisi ini nampak menyita SIM dan STNK dari seorang pelanggar lalu lintas.
Kepada pelanggar, polisi berpangkat AKP ini memberi opsi kepada pelanggar berupa sidang atau bayar di tempat agar STNK dan SIM bisa kembali. Si pelanggar memilih bayar di tempat karena tidak mau repot-repot mengikuti persidangan.
Gayung pun bersambut, polisi berseragam lengkap itu menawarkan nilai uang damai Rp 400.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 800.000 untuk mobil. Negosiasi pun terjadi. Si pelanggar hanya mampu membayar Rp 20.000, lalu menaikkan nilai menjadi Rp 50.000.
Namun, oknum perwira polisi menolaknya karena terlalu kecil. Dia lantas meminta Rp 150.000 dari pelanggar. Keduanya akhirnya sepakat uang damai menjadi Rp 100.000. Dalam video juga nampak pelanggar menyerahkan uang Rp 100.000 kepada polisi tersebut.(dtk)