GELORA.CO - Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara hasil swab test Covid-19 RS Ummi Bogor dapat memvonis dengan adil dan benar.
Harapan tersebut disampaikan langsung salah satu tim PH Habib Rizieq, Azis Yanuar disela-sela sidang vonis atau putusan sedang berlangsung.
"Semoga sidang hari ini lancar dan majelis hakim akan memutuskan dengan adil dan benar," ujar Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/6).
Azis pun menilai, terdapat tiga jenis hakim. Pertama, Hakim yang tahu keadilan dan kebenaran. Sehingga memutuskan suatu perkara dengan adil dan benar.
Jenis hakim yang kedua adalah, hakim yang tahu keadilan dan kebenaran, tetapi memutuskan suatu perkara dengan zalim atau tidak adil dan tidak benar.
Yang ketiga kata Azis, adalah hakim yang tidak tahu keadilan dan kebenaran, sehingga memutuskan suatu perkara dengan zalim
"Saya berdoa hari ini majelis hakim akan jadi hakim golongan pertama. Hakim yang masuk surga. Karena jika golongan kedua dan ketiga maka di neraka," pungkas Azis.
Dalam perkara hasil Swab test Covid-19 RS Ummi Bogor, Habib Rizieq dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, sidang yang sudah dimulai sejak pukul 09.45 WIB ini masih berlangsung. Majelis Hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menyampaikan putusannya.(RMOL)