Pemerintah Geser Dua Hari Libur Nasional, Cuti Natal Dan Tahun Baru Dihapus

Pemerintah Geser Dua Hari Libur Nasional, Cuti Natal Dan Tahun Baru Dihapus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah menelurkan kebijakan baru sebagai respons tingginya angka kasus Covid-19 secara nasional.

Diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah menggeser dua hari libur dan menghapus satu hari libur.

"Pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya," ujar Menko PMK, Muhadjir saat konferensi persnya, Jumat (18/6).

Adapun dua hari libur yang digeser yakni hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang sebelumnya jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi libur Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian Maulid Nabi Muhammad juga digeser dari yang semula jatuh pada 19 Oktober 2021 kini diubah menjadi 20 Oktober 2021.

Adapun pemerintah juga memutuskan menghapus satu cuti Natal dan tahun baru yang sebelumnya dijadwalkan pada 24 Desember 2021. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita