GELORA.CO - Perwakikan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meminta keterbukaan hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Secara bertahap dan individual, para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Asesmen TWK, meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a, pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis. Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan.
“Surat itu permintaan itu memgenai keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021,” kata Iguh dalam keterangannya, Minggu (13/6).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. PPID Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, telah membalas permintaan informasi pada Jumat, 11 Juni 2021.
Dia menilai, ada keanehan dalam jawaban yang diberikan. Sebab, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut.
“Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021,” cetus Iguh.
Maka, lanjut Iguh, sudah sepatutnya hasil TWK seluruh pegawai telah berada di KPK. Apalagi saat itu Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan seluruh hasil tes pegawai KPK, ada di lemari besi yang ada di KPK.
“Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada di lemari besi yang disebut Pak Firli itu?” ucap Iguh.
Sementara itu, Hotman Tambunan menduga, koordinasi yang disebut dalam balasan PPID KPK merupakan siasat untuk menghindari penyampaian hasil secara transparan. Padahal, lanjut Hotman, hasil tersebut merupakan hak bagi pihak yang diasesmen TWK.
“Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku,” tegas Hotman.
Dalam Perkom 1 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (4) disebutkan alih status Pegawai KPK menjadi ASN bersifat asesmen. Aturan lain, yakni Pasal 7 ayat (6) Perka-BKN Nomor 26 Tahun 2019 mengamanatkan penyelenggaraan penilaian kompetensi wajib menganut prinsip transparansi.
“Artinya, hasil penilaian kompetensi harus dapat diketahui oleh Assesse,” pungkas Hotman.[jpc]