GELORA.CO - Pengangkatan seorang menjadi Komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan Menteri BUMN, Erick Thohir dianggap amburadul dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu saat berbincang dengan wartawan Hersubeno Arief yang diunggah pada akun Youtube MSD, Selasa (29/6).
Menurut Said Didu, beberapa hari ini publik diributkan dengan posisi komisaris di perusahaan negara. Beberapa kejadian yang dilakukan komisaris BUMN membuat heboh publik.
Seperti, ketidaksopanan Komisaris Independen PT Askrindo, Kemal Arsjad, yang mau meludahi muka Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Lalu, muncul lagi rangkap jabatan oleh Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia (UI) yang juga Wakil Komisaris Utama BRI/Independen PT BRI.
Ari Kuncoro menjadi sorotan setelah kebijakan pimpinan UI yang "sigap" memanggil pengurus BEM UI karena meme "Jokowi: The King of Lip Service".
"Muncul berbagai komisaris yang menurut saya tidak sesuai dengan kompetensinya. Maka saya menyatakan bahwa pengangkatan komisaris yang dilakukan oleh Menteri BUMN sekarang adalah tanpa kriteria dan amburadul," ujar Said Didu seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Bahkan menurut Said Didu, dari amburadulnya pengangkatan seorang komisaris juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
"Dan sangat potensial melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, sangat potensial," ucapnya.(RMOL)