Paus Perbarui Hukum Cegah Pelecehan Seksual oleh Imam Gereja

Paus Perbarui Hukum Cegah Pelecehan Seksual oleh Imam Gereja

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Paus Fransiskus pada Selasa (1/6)  memperbarui hukum pidana Gereja Katolik. Dalam revisi itu, ia memperkuat hukuman bagi imam gereja yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Revisi Kitab Hukum Kanonik yang dilakukan Paus itu merupakan yang paling komprehensif dalam hampir 40 tahun belakangan ini. 

Dikutip dari AFP, Rabu (2/6), revisi berisikan beberapa poin. Salah satunya menyangkut pemulihan keadilan, reformasi pelaku, dan perbaikan skandal.

Perbaikan teknis lainnya terkait hak membela, pembatasan statuta untuk tindak pidana dan penetapan sanksi yang lebih tepat.

Dalam revisi itu ia menetapkan seorang imam harus dicopot dari jabatannya dan dihukum dengan hukuman lain yang adil  jika dia melakukan pelanggaran terhadap perintah keenam dari Dekalog dengan anak di bawah umur.

Poin ini lebih tegas dari yang sebelumnya. Pasalnya, dalam pengaturan sebelumnya, seorang ulama yang melanggar perintah keenam hanya dikenakan hukuman skorising saja.

Pemberlakuan perubahan hukum itu akan berlaku pada Desember nanti.

Poin revisi itu seirama dengan tuntutan yang telah lama disuarakan oleh para aktivis terhadap para pedofilia di lingkungan gereja.

Ia menyatakan revisi dilakukan sebagai upaya untuk menyeimbangkan keadilan dan belas kasihan.

Tujuan lain, untuk mengurangi jumlah hukuman yang diserahkan keputusannya kepada kebijaksanaan hakim, terutama dalam kasus-kasus yang paling serius.

Namun, terlepas dari niat itu, kritik tetap saja terjadi. Beberapa korban pelecehan seksual oleh imam gereja masih mengatakan Vatikan masih belum bertindak cukup jauh untuk melindungi anak-anak dari para pedofil. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita