GELORA.CO - Penggunaan obat Ivermectin sebagai terapi COVID-19 diklaim Menteri BUMN Erick Thohir telah mendapat izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Obat tersebut merupakan obat yang banyak digunakan sebagai obat untuk mengatasi parasit seperti cacing.
Obat tersebut akan diproduksi massal oleh perusahaan farmasi pelat merah Indofarma. Erick mengatakan, saat ini obat tersebut masih dalam tahap uji stabilitas. Namun sudah masuk dalam tahap produksi sebanyak 4 juta butir.
Menanggapi hal tersebut, ahli wabah Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menegaskan bahwa Ivermectin belum memiliki izin penggunaan bagi terapi kesembuhan COVID-19.
"Nggak pernah disetujui Badan POM itu obat terapi COVID. Nggak pernah. Kata siapa? Itu berita hoaks. Enggak apa-apa, itu obat lama, obat untuk obat cacing, obat rabies. Siapa bilang yang setuju (untuk COVID-19)? Erick Thohir bohong. Menteri kok bohong. BPOM itu cek lagi izin edarnya, hanya untuk antiparasit. Enggak pernah untuk atasi COVID," jelas Pandu kepada kumparan, Selasa (22/6).
Menurut Pandu, izin yang dikeluarkan oleh BPOM harus termasuk izin penggunaan untuk penyakit tertentu. Hal tersebut juga harus didukung oleh bukti-bukti ilmiah yang cukup kuat.
"Harus ada izin dari BPOM termasuk apakah izin penggunaan, untuk penyakit apa dan sebagainya. Dan untuk mengajukan itu harus ada bukti-bukti ilmiahnya. Belum bisa. Badan litbang baru akan bikin risetnya setelah desakan publik," jelas Pandu.
Selain itu, ia juga mengatakan telah menanyakan langsung pada pihak BPOM mengenai izin edar maupun penggunaan obat tersebut bagi pasien COVID-19.
"Di twitter saya udah bilang kok bahwa itu enggak pernah. Saya kemarin cek tuh ketika Erick ngomong, betul enggak? Enggak, enggak pernah, Bu Rizka (BPOM) yang ngomong sama saya," ujar Pandu. (*)