GELORA.CO - Keterlibatan Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dalam perkara bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) dinilai semakin terang benderang.
Penilaian itu disampaikan oleh pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam usai mengamati sidang perkara dugaan suap bansos sembako Covid-19 di Kemensos yang melibatkan Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
Menurut Saiful, komunikasi antara Adi Wahyono yang merupakan anak buah Juliari saat menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos di Kemensos, dengan Herman Herry saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan adanya sesuatu.
Apalagi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan adanya arahan dari Herman Herry kepada Adi untuk tidak menyeret nama politisi PDIP di dalam pusaran korupsi bansos.
“Itu bagian dari keterlibatan Herman Herry dalam kasus bansos di Kemensos," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/6).
Menurut Saiful, hal tersebut semakin memperkuat keterlibatan Herman Herry dalam perkara bansos.
"Itu menjadi kuat bahwa bisa jadi memang Herman Herry terlibat, kalau tidak terlibat untuk apa memastikan jangan sampai dirinya diseret dalam kasus suap yang melibatkan Kemensos," kata Saiful.
Karena menurut Saiful, publik akan bertanya-tanya jika memang tidak terlibat, untuk apa adanya permintaan kepada Adi tersebut.
“Itu menjadi pertanyaan besar kemudian kenapa menjadi demikian," terang Saiful.
Dengan demikian, Saiful menilai bahwa adanya fakta baru tersebut harus dijadikan bukti bagi KPK untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan Herman Herry.
"Karena kalau tidak, maka dapat dipertanyakan sejauh apa keterlibatan Herman dalam kasus bansos tersebut," pungkas Saiful.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (31/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Adi Wahyono sebagai saksi untuk terdakwa Juliari mengaku mendapatkan arahan dari Juliari saat sedang berada di sebuah Hotel di daerah Malang, Jawa Timur.
Arahan itu disampaikan saat KPK melakukan OTT kepada Matheus Joko Santoso. Adi mengaku menelepo nomor Stefano yang merupakan anaknya Herman Herry.
Adi mengaku hanya ingin mengetahui informasi yang sebenarnya terkait OTT KPK pada awal Desember 2020 tersebut.
Akan tetapi, JPU KPK selanjutnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Adi yang terkait isi pembicaraan telfon tersebut.
"Ini saya bacakan mohon izin Yang Mulia BAP nomor 77 di bagian akhir. Pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2020 saat peristiwa OTT KPK saya menghubungi Stefano melalui hape Eko ajudan pak Menteri. Saat itu disampaikan oleh Herman Herry bahwa saya diminta untuk tidak melibatkan orang lain. Ingat saudara ada peristiwa ini?" ungkap Jaksa di persidangan, Senin (31/5).
Mendengar BAP itu, Adi pun membenarkan bahwa yang dibacakan Jaksa tersebut merupakan keterangannya yang disampaikan di hadapan penyidik KPK.[rmol]