Pajak Kebutuhan Pokok Bukti Negara Sedang Bokek

Pajak Kebutuhan Pokok Bukti Negara Sedang Bokek

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuan bahan pokok (sembako) membuktikan negara sedang tidak punya uang alias bokek.

Rencana mengenakan PPN semabako menjadi salah satu poin revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar luas.

"Pemerintah kayaknya lagi bokek lah. Terus Kemudian kejam ke masyarakat," ujar Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ferry Juliantono di serial diskusi Polemik bertema "Publik Teriak, Sembako Kena Pajak", Sabtu (12/6).

Dijelaskan Ferry, kalaupun harus menarik pajak maka pemerintah harus memilah barang-barang apa saja yang harus diutamakan. Sederhananya, jangan pukul rata PPN langsung kena pada seluruh kebutuhan pokok.

"Kalau satu-satu barang mungkin seperti pengenaan cukai, itu yang harus dilakukan dulu untuk barang-barang tertentu. Tapi kalau sembako ini kan pukul rata dan jumlahnya gede banget," jelas politisi Gerindra itu.

Jika PPN ngotot dikenakan pada seluruh kebutuhan pokok, lanjutnya, pemerintah tidak ubahnya pekerja yang sedang kejar setoran.

"Kalau sekarang ini kelihatan motifnya ngejar setoran, kemudian udah lah mana yang lebih cepat dari pengenaan pajak ini," ucap Ferry.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita