GELORA.CO - Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena dianggap tak jujur soal positif COVID-19 di RS Ummi, Bogor.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyoroti vonis 4 tahun terhadap Rizieq. Novel menyebut vonis ini adalah pesanan para cukong untuk mengkriminalisasi ulama. Ia juga menambahkan vonis ini berkaitan dengan kepentingan politik ke depan.
"Vonis ini jelas tidak ada bedanya dengan tuntutan jaksa sudah satu paket diduga pesanan dari para cukong untuk mengkriminalisasi ulama demi kepentingan politik munkar dalam rangka kepentingan politik 2024," kata Novel dalam keterangannya yang diterima kumparan, Jumat (25/6).
Novel Bamukmin juga menyoroti sikap para hakim dalam kasus ini. Ia sudah meminta Komisi Yudisial mengawasi para hakim. Tetapi menurutnya hal itu tidak membuahkan hasil.
"Karena sudah diduga akan divonis sampai Pemilu 2024 dan dugaan kami tepat karna Imam Besar Habib Rizieq Syihab baru bebas 2025 setelah menjalani penjara yang divonis 4 tahun dan apa yang kami khawatirkan terbukti," ucap Novel.
Lebih lanjut,Novel juga menyimpulkan Habib Rizieq Syihab sudah menjadi korban kriminalisasi ulama. Ia menyebut vonis Habib Rizieq lebih lama dari para koruptor.
"Jadi jelas Imam Besar Habib Rizieq Syihab adalah menjadi korban diskriminasi hukum melalui kriminalisasi ulama," kata Novel Bamukmin.
"Yang mana vonis tersebut lebih lama dari pada vonis para maling uang negara yaitu koruptor yang merampok uang negara dari jutaan sampai ratusan miliar bahkan triliunan yang menyebabkan kemiskinan dan penderitaan rakyat Indonesia," tutup dia.
Sebelumnya, Rizieq menyatakan tidak terima atas putusan hakim tersebut. Dalam persidangan, Rizieq langsung mengutarakan keinginannya untuk mengajukan banding atas vonis hakim.
"Saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq.
Rizieq merinci setidaknya ada dua hal besar yang jadi pertimbangan utamanya untuk menolak vonis hakim dan mengajukan banding atasnya.
Pertimbangan pertamanya, Rizieq menganggap bahwa jaksa tak memenuhi janjinya untuk menghadirkan saksi ahli forensik dalam persidangan.
Padahal, sebelumnya jaksa menyatakan bahwa timnya akan mengundang saksi ahli forensik untuk hadir dalam persidangan memberikan kesaksiannya. []