GELORA.CO - Komnas HAM memanggil Pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pimpinan KPK enggan hadir dan meminta penjelasan lebih dulu soal hak asasi apa yang dilanggar pada TWK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Ali mengatakan KPK sudah menerima surat pemanggilan pimpinan KPK dari Komnas HAM pada 2 Juni 2021. Surat pemanggilan itu diketahui soal aduan para pegawai 75 soal adanya dugaan pelanggaran HAM pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK.
"Pimpinan dan Sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK" kata Ali.
Ali menyebut KPK tetap menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM. Ali menegaskan proses alih status ASN yang dikerjakan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait ini sudah sesuai aturan.
"Tentu Pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," katanya.
"Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU dan KPK telah melaksanakan UU tersebut. Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta pimpinan KPK kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. Panggilan ini dilakukan guna menerangkan kejelasan publik terhadap TWK ini.
"Yang pasti surat pemanggilan sudah kami layangkan dengan waktu yang patut dan kami berharap pimpinan KPK maupun pihak-pihak yang lain yang sudah mendapatkan panggilan dari Komnas HAM untuk bekerja sama datang kepada Komnas HAM memberikan berbagai informasinya agar publik jelas mengetahui apa sejatinya kasus ini," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul anam dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (6/6).
Anam menerangkan pihaknya akan menggali keterangan pimpinan KPK untuk menentukan apakah TWK ini masuk kategori pelanggaran HAM atau tidak. Kendati demikian Anam enggan mengungkap waktu pemanggilan tersebut.
"Salah satu yang penting dalam konteksnya Komnas HAM itu adalah membuat terangnya peristiwa sehingga kita tidak ikut-ikutan salah sangka, itu yang pertama, yang kedua, untuk juga menjernihkan, apa memang ini bagian dari peristiwa hak asasi manusia atau bukan, jadi kalau ditanya apakah akan dipanggil dalam pekan depan, minggu depan, surat panggilan sudah kami layangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anam memastikan pemanggilan terhadap pimpinan KPK dilakukan pada waktu yang tepat. Anam menduga surat pemanggilan itupun telah diterima oleh masing-masing pimpinan KPK.
"Kita tunggu saja, tetap kita panggil dengan waktu yang patut, suratnya sudah saya tanda tangan, sudah kami cek juga, sudah dikirimkan secara langsung ke berbagai institusi. Oleh karenanya kami menduga surat tersebut sudah diterima karena memang ada surat tanda terima dan kami benar-benar berharap bahwa semua pihak yang kami ambil itu bersedia datang dan bekerja sama dengan baik," ujar Anam.(dtk)