GELORA.CO - Novel Baswedan mengungkap dirinya pernah diminta untuk keluar dari KPK. Novel menyebut gesekan agar dirinya keluar itu karena banyak orang yang tidak menyukainya berada di tubuh lembaga antirasuah itu.
"2016 saya pernah diminta keluar dari KPK, saya katakan kenapa saya harus keluar dari KPK, katanya ada orang-orang tertentu yang tidak suka saya di KPK," kata Novel dalam siaran langsung di kanal YouTube Public Virtue Institute, Minggu (20/6/2021).
Novel mengatakan dirinya bekerja di KPK bukan untuk membuat orang lain menyukainya. Novel curiga orang yang tidak menyukainya itu karena tidak suka dirinya memberantas korupsi.
"Saya katakan, lho saya di KPK ini bukan untuk membuat orang lain suka atau apa ya, karena memberantas korupsi pasti tidak disukai koruptor, jadi kalau memberantas korupsi harus membuat koruptor suka, saya kira itu nggak mungkin terjadi, hal-hal begitu yang saya katakan," ucapnya.
Novel mengatakan dirinya tidak mengincar jenjang karir di KPK. Dia menyebut kesempatan bekerja di KPK itu adalah semata-mata untuk berjuang dan membela kepentingan negara dari korupsi.
"Yang kedua saya katakan bahwa, saya di KPK ini bukan ingin mencari karir, bisa dibayangkan saya dari anggota Polri bahkan saya lulusan Akabri terus kemudian yang karirnya harusnya sangat luar biasa, banyak diharapkan orang untuk bisa berkarir di sektor kepolisian dengan melalui Akabri, tapi kemudian saya meninggalkan, saya mau menggunakan kesempatan yang saya punya untuk berjuang membela kepentingan negara mengatasi korupsi, itu luar biasa harusnya," ungkapnya.
Novel menyadari akhir-akhir ini ada upaya membungkus kebusukan dengan isu radikalisme dan 'Taliban' yang disematkan kepadanya yang bisa merusak NKRI. Novel heran dan lalu mempertanyakan bagaimana cara merusak NKRI dengan cara memberantas korupsi itu.
"Tapi yang terjadi upaya tadi membungkus kebusukan seolah-olah adalah ayo kita lawan ada radikalisme, talibanisme yang mau merusak NKRI, ini sebenarnya mereka sedang mempersiapkan itu lama, mereka melakukan kampanye-kampanye dan lain-lain, pertanyaannya sebetulnya mudah, kali memang merusak NKRI dengan cara memberantas korupsi caranya bagaimana? tidak masuk akal," tegasnya.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK untuk alih status sebagai ASN di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan sejumlah pejabat struktural, seperti Sujanarko dan Giri Suprapdiono. Para pegawai yang tak lolos itu kemudian diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memberi arahan agar hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian para pegawai. Dia juga meminta tak ada pegawai yang dirugikan dalam alih status menjadi ASN.
Namun, yang terbaru, para pimpinan KPK justru telah menggelar pertemuan dengan pihak BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemenkumham. Hasilnya, 51 pegawai KPK dinyatakan 'merah' dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sementara itu, 24 orang lainnya bakal mengikuti pendidikan lanjutan.(dtk)