Nama Herman Herry Muncul Di Sidang Bansos, Pengamat: Aneh Kalau Tidak Dijerat

Nama Herman Herry Muncul Di Sidang Bansos, Pengamat: Aneh Kalau Tidak Dijerat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengungkapkan keterlibatan pihak-pihak elit.

Pihak elit yang kembali terungkap salah satunya adalah Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Nama Herman Herry kembali muncul di sidang bansos yang digelar pada Senin (14/6) untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Herman Herry disebut menjadi pemilik Grup PT Dwimukti Graha Elektrindo yang menjadi pemasok barang-barang bansos sembako Covid-19.

Menanggapi itu, pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam merasa heran jika berdasarkan fakta persidangan, Herman Herry tidak dapat dijerat dalam perkara bansos ini.

"Saya kira sangat aneh apabila berdasarkan fakta persidangan kemudian Herman Herry tidak dapat dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana bansos," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/6).

Menurutnya, secara terang benderang berdasarkan fakta persidangan, perusahaan milik Herman Herry diduga terlibat dalam suplai barang bansos yang menjadi bancakan oleh Juliari yang juga merupakan politisi dari PDIP.

"Saya kira KPK akan sangat dipertanyakan publik apabila tidak segera mengembangkan kasus ini, sehingga kemudian menjadi terang tentang keterlibatan Herman Herry," kata Saiful.

Dalam sidang kemarin, salah satu saksi, Ivo Wongkaren yang pernah menjabat sebagai Direktur di perusahaan milik Herman Herry itu mengaku PT Dwimukti terlibat pengadaan bansos di Kemensos setelah diajak oleh Direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha yang bernama Teddy.

PT Anomali pun memesan barang-barang bansos tersebut kepada PT Dwimukti.

Dalam sidang itu, Jaksa KPK juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ivo noko 15 yang menunjukkan bahwa PT Dwimukti menyuplai sembako untuk PT Anomali mulai tahap 3, 5, 6 dan 7 dengan total 1.506.900 paket.

Selain PT Anomali, juga ada vendor lainnya yang membeli sembako ke perusahaan milik Herman Herry. Yakni, PT Junatama Foodia dan PT Famindo.

Saksi Ivo pun mengaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 28 ribu sampai dengan Rp 30 ribu per paket. Keluar masuknya uang tersebut juga dilaporkan kepada Herman Herry.

"Tentu dengan adanya fakta persidangan bisa jadi membuat panas dingin Herman Herry, karena bukan tidak mungkin KPK akan segera melakukan pengungkapan terhadap keterlibatan pihak-pihak lainnya tidak terkecuali misalnya Herman Herry," jelas Saiful.

"Tentu rakyat ingin bukti dari kerja-kerja KPK pasca hasil alih fungsi berdasarkan TWK, yang saya kira publik tetap banyak berharap agar KPK tidak kendor dalam menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, apalagi korupsi bansos yang memang banyak melukai hati masyarakat Indonesia," sambung Saiful menutup(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita