Modus Main Suntik-suntikan, Pensiunan PNS di Sumsel Cab*li Bocah 10 Tahun

Modus Main Suntik-suntikan, Pensiunan PNS di Sumsel Cab*li Bocah 10 Tahun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Seorang kakek pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial N (68) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun. Modusnya pelaku mengajak korban main suntik-suntikan.

"Pelaku yang merupakan lansia pensiun ASN di puskesmas OKU (Ogan Komering Ulu) Selatan ini nekat menyetubuhi korban karena mengaku rindu dengan sang cucu," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Shandy ketika dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Dalam permainan suntik-suntikan, N membuat cerita dokter yang mengobati pasiennya. Awalnya kakek, yang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Ogan Ilir, ini membujuk korban ketika berada depan rumahnya.

"Modus pelaku ini merayu korban dengan berpura-pura mengajak main suntik-suntikan, di mana sebelum kejadian korban tengah bermain dengan sang adik di depan rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Ogam Ilir, AKP Robi Sugara kepada detikcom.

Robi mengatakan, peristiwa itu terjadi Sabtu (22/5) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Dia kembali mencabuli korban pada Minggu (23/5) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dua hari berturut-turut pelaku ini menyetubuhi korban. Berawal ketika korban sedang sedang bermain bersama adiknya dan di panggil oleh pelaku. Pelaku kemudian membujuk korban berbaring untuk bermain suntik-suntikan, selanjutnya pelaku ini langsung memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban," terang Robi.

Tidak sampai di situ, aksi serupa kembali dilakukan pelaku pada Senin (24/5), sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, kala itu pelaku nekat masuk ke rumah korban, karena orang tua korban sedang pergi.

"Seninnya, saat korban tinggal sendirian di rumah, datanglah pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mencium korban namun korban berkata 'Pak jangan ganggu saya, nanti dimarah Bapak'," katanya.

Tiba-tiba, sambung Robi, ibu korban pulang dan pelaku langsung lari keluar dari pintu belakang. Melihat korban duduk di sudut dinding sambil ketakutan, ibu korban kemudian bertanya. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.

"Selanjutnya atas kejadian itu, pihak keluarga korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir. Dari laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup kita pun menangkap kakek pensiunan ASN itu," jelas Robi

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua alat bukti berupa sehelai baju dan sehelai celana. Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 184 KUHAP.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan terpenuhinya sejumlah alat bukti. Dia kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam paasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Robi.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita