GELORA.CO - International Society for Krishna Consciousness (ISKCON) Indonesia melaporkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, ke Komnas HAM.
ISKCON melapor karena merasa hak beribadahnya dihalang-halangi.
"Salah satunya yang dilaporkan pelanggaran HAM adalah bapak Gubernur Bali.
Kami tadi diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM didampingi Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan. Ada dugaan pelanggaran HAM terhadap organisasi kami, yaitu Yayasan ISKCON Indonesia yang berpusat di Bali," kata Sekjen ISKCON Indonesia, Putu Wijaya, di Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).
Putu mengatakan dugaan pelanggaran HAM itu diduga dilakukan Koster dan belasan orang lainnya. Dia merasa kegiatan keagamaan yang hendak mereka gelar dibatas-batasi.
"Yayasan kami lengkap dari izin Kemenkum HAM, Kementerian Agama, kemudian PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) pusat, PHDI Bali. Namun dengan adanya SKB, yaitu surat kesepakatan bersama antara MDA (Majelis Desa Adat) Bali dengan PHDI Bali yang isinya untuk membatasi ruang lingkup kami dalam beribadah. Kami pada prinsipnya setuju dan sudah dilakukan sejak lama atas bimbingan PHDI Bali," tuturnya.
"Namun pelaksanaanya dari MDA itu di lapangan itu menutup tempat ibadah kami yang dilaksanakan oleh Bendesa adat di desa adat itu sendiri di mana ashram kami berdiri. Dengan demikian, MDA SKB ini didukung penuh oleh Bapak Gubernur Bali, dengan demikian kami melaporkan kepada Komnas HAM bahwa ada dugaan pelanggaran HAM selaku umat beragama," sambungnya
Putu mengaku pihaknya dituduh tidak melaksanakan dresta Bali. Dia mengatakan dirinya adalah orang Bali yang juga menghormati ajaran leluhur.
"Kami dikatakan tidak melaksanakan dresta Bali atau nondresta Bali. Padahal kami sendiri adalah orang Bali asli, leluhur kami bapak kami adalah orang Bali. Guru kami selaku ketua umum orang Bali," tuturnya.
Tim Hukum ISKCON Indonesia, Dewa Krisna Prasada, mengklaim pihaknya mengalami persekusi oleh Bendesa dan ormas di Bali. Dewa mengatakan pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak baik.
"Kenapa kami menganggap ini ada pelanggaran HAM karena adanya persekusi yang dilakukan oleh Bendesa dan menggandeng ormas tertentu untuk sudah masuk ke ranah pribadi kami, ke tempat ibadah kami dengan melakukan sweeping KTP secara tidak baik dengan menggedor pintu dengan kata tidak baik hingga menghina orang yang kami anggap suci, mereka datang nggak mau berkompromi," ujarnya.
Dewa menyampaikan pihaknya memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran HAM. Bukti-bukti berupa rekaman video dan CCTV perlakuan tidak menyenangkan yang mereka terima, sudah diserahkan ke Komnas HAM.
"Tindakan mereka sudah direkam lengkap direkam CCTV dan kami sudah serahkan bukti-bukti itu kepada Komnas HAM. Yang paling kami sayang kan mereka melakukan tindakan yang kami anggap menistakan melecehkan tempat sembahyang kami di mana ada arca Ghanesa di depan tempat ibadah kami dan mereka naik ke sana dan melakukan hal yang tidak baik," ucapnya.
Berikut daftar pihak yang dilaporkan ISKCON Indonsia:
1. Gubernur Provinsi Bali
2. Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali
3. Ketua PHDI Provinsi Bali
4. Bendesa Adat Desa Kesiman, Denpasar
5. Ketua Ormas Taksu Bali Dwipa 6. Bendesa Adat Bale Agung Tenaon, Buleleng
7. Perbekel Alangangker, Buleleng
8. Kelian Desa Adat Bale Agung Tenson, Buleleng
9. Parisadha Desa Alasangker, Buleleng
10. Ketua BPD Alasangker, Buleleng
11. Perbekel Desa Patemon
12. Kelian Adat Desa Patemon
13. Bendesa Adat Sririt(dtk)