MenPAN-RB: Tak Ada Istilah Kantor Kementerian Lockdown

MenPAN-RB: Tak Ada Istilah Kantor Kementerian Lockdown

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan tak ada istilah lockdown bagi kantor pemerintahan. Pelayanan, kata Tjahjo, harus tetap berjalan.

"Surat edaran MenPAN-RB Nomor 67 masih berlaku, tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, nggak ada, karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," kata Tjaho dalam konferensi pers bersama, Jumat (18/6/2021).

Tjahjo menjelaskan setiap kantor pemerintahan bisa mengatur pola kerja ASN disesuaikan dengan zona risiko Covid-19 di daerahnya. Bahkan, kata Tjahjo, ASN bisa masuk 10% jika kondisi penularan Covid-19 meningkat.

"Masing-masing kementerian instansi dan pemda sesuai zona merah di daerah sebagaimana diputuskan oleh satgas maupun kepala daerah itu kementerian bisa 50 persen kerja di kantor, kerja di rumah. 75 persen kerja di kantor, 25 persen kerja di rumah atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang terkena musibah positif itu bisa 10 persen nggak ada masalah tapi bergiliran kantor tidak tutup karena lebih banyak pandemi Covid itu munculnya dari luar perkantoran," ujar Tjahjo.

Tjahjo juga menegaskan ASN dilarang mengambil cuti di hari kejepit. Ini didasarkan atas kasus Covid-19 yang terus melonjak.

"ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa, libur terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin, ini dilarang, cari cuti hari lain saja," ujar dia.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita