Meninggalnya Wakil Bupati Sangihe dan Perjuangannya Tolak Tambang Emas

Meninggalnya Wakil Bupati Sangihe dan Perjuangannya Tolak Tambang Emas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Meninggalnya Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong membuat penolakan pertambangan emas di Kepulauan Sangihe makin menjadi. 

Rencananya ada 42 ribu hektare lahan yang akan dijadikan kontrak karya pertambangan.

Minggu kemarin Helmud Hontong meninggal dunia secara tiba-tiba saat naik pesawat. Dia adalah salah satu tokoh yang menolak tambang emas di Sangihe.

Kepergiannya terasa janggal bagi sejumlah pihak karena sebelumnya ia mengirimkan surat penolakan tambang emas.

PT Tambang Mas Sangihe (TMS) jadi perusahaan yang mendapatkan izin mengeruk kekayaan alam Sangihe.

Lantas seperti apa asal-usul PT TMS bisa mendapatkan izin mengelola tambang emas di Sangihe, padahal Wakil Bupati Sangihe menolaknya?

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas kontrak karya yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997.

Di sisi lain, Pemprov Sulut telah menerbitkan izin lingkungan untuk PT TMS pada 15 September 2020. Dia menyatakan total luas area kegiatan pertambangan di Sangihe hanya 65,48 hektare (ha) dari total 42 ribu hektare lahan yang diberikan kepada PT TMS di Sangihe.

"Di mana dalam izin lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 ha dari total luas wilayah sebesar 42 ribu ha," kata Ridwan kepada detikcom, Sabtu (12/6/2021).

Ridwan membeberkan, berdasarkan data pihaknya, dari total luas wilayah kegiatan pertambangan PT TMS, yang prospek untuk ditambang hanya 4.500 hektare. Dia menyebut luas wilayah itu kurang dari 11% dari total luas wilayah kontrak kerja PT TMS yang ditolak Wakil Bupati Sangihe.

Ridwan mengatakan dengan adanya penolakan keras dari masyarakat, pihaknya akan meminta PT TMS mengecilkan wilayah kontrak kerja. Pasalnya, banyak wilayah kontrak kerja memang tidak dilakukan kegiatan pertambangan.

"Berdasarkan evaluasi tersebut, dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK (kontrak karya) yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," papar Ridwan.

Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong sebelum meninggal dunia sempat mengirim surat permintaan pembatalan izin tambang PT TMS ke Kementerian ESDM.

Sejak awal izin diberikan, kabarnya tambang emas ini memang sudah ditolak masyarakat sekitar, Helmud Hontong salah satunya. Surat pembatalan izin tambang itu bahkan diketahui dikirim Helmud atas inisiatif pribadi, bukan mengatasnamakan Wakil Bupati Sangihe sesuai jabatannya.

Hal itu diketahui setelah Sekda Kabupaten Kepulauan Sangihe Harry Wollf menyatakan tidak ada surat apapun yang dikirim Pemkab ke Kementerian ESDM. Surat permintaan pembatalan izin tambang itu diketahui dikirim Helmud kepada Kementerian ESDM pada 28 April lalu.

"Pemerintah tidak ada (mengirim surat permintaan pembatalan izin tambang PT TMS), dalam kapasitas pemerintah. Mungkin beliau itu menyurat dalam kapasitas pribadi," kata Harry ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (11/6/2021).

Ridwan Djamaluddin juga membenarkan pihaknya menerima sepucuk surat dari Wakil Bupati Sangihe soal permintaan untuk membatalkan izin tambang untuk PT TMS. Lebih lanjut, pihaknya sedang menjadwalkan pertemuan dengan Pemkab Kepulauan Sangihe dalam membahas kegiatan tambang PT TMS.

"Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021. Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS," kata Ridwan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita