GELORA.CO - Media asal Singapura, The Straits Times, Selasa (29/6), memberitakan pemerintah Indonesia akan melakukan pengetatan ke arah 'lockdown', mulai besok, 30 Juni 2021.
Media Singapura tersebut memasang headline berjudul "Indonesia to impose hard Covid-19 lockdown from June 30 as it battles second wave of infections, say officials".
Menurut pemberitaan tersebut, pembatasan tersebut ialah PPKM Darurat, yang disiapkan seiring terus naiknya kasus Covid-19 di Indonesia yang salah satunya dipicu kemunculan varian virus Delta.
Media tersebut menjelaskan, langkah-langkah baru itu mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran, ujar seorang anggota komite kesehatan Parlemen mengatakan kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.
Saat ini 25 persen karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor dan tempat makan di restoran dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas.
Perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan dapat menghasilkan hasil tes swab reaksi rantai polimerase negatif, tambah MP.
Tidak jelas apakah langkah-langkah baru akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah PPKM Darurat akan diterapkan di seluruh Indonesia atau di daerah-daerah dengan zona merah saja.
"Mari kita nantikan penjelasan yang lebih detail dari Istana," sebut salah seorang sumber yang tak diketahui identitasnya kepada The Straits Times.
Terkait hal tersebut, pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu penerapan PPKM Darurat. []