GELORA.CO - Draf RUU KUHP hingga saat ini belum diajukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada pihak DPR agar bisa masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.
Hal ini dibenarkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Alasan Yasonna, saat ini Kemenkumham masih melakukan sosialisasi secara maraton.
"Seperti rapat-rapat kerja sebelumnya, bahkan Komisi III pernah surati kami, dan kami tetap berkomitmen untuk melakukan terlebih dulu sosialisasi," ujar Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).
Kemenkumham, lanjut Yasonna, secara bertahap akan meneruskan draf RUU KUHP untuk dievaluasi dalam prolegnas periodik.
"Pada evaluasi prolegnas secara bertahap kita akan teruskan, tentunya kami menghargai dukungan dari Komisi III tentang hal ini, yaitu RUU KUHP," jelasnya.
Politikus PDIP ini menyebutkan, sampai saat ini RUU KUHP sudah disosialisasikan ke 11 daerah. Terakhir sosialisasi dilakukan di Jakarta.
Dia juga memastikan masyarakat memberikan respons positif terhadap RUU KUHP.
"(RUU KUHP) mendapat respons positif bagi masyarakat. Bahwa ada perbedaan pendapat itu sesuatu yang lumrah, terutama terakhir ini ada satu hal yang agak hangat di media," pungkasnya. [rmol]