GELORA.CO - Gubernur Papua Lukas Enembe menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen OTDA (tanggal 24 Juni 2021) tentang penunjukan Pelaksana harian Gubernur Papua.
Lukas Enembe menegaskan bahwa dirinya sampai hari ini masih aktif sebagai Kepala Daerah Provinsi Papua.
Penunjukan Plh Gubernur Papua itu dilatarbelakangi karena Lukas saat ini menjalani perawatan medis.
Jurubicara Gubernur Papua Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus mengatakan, pihaknya melihat adanya indikasi Mal Administrasi yang terjadi.
Sebab penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar.
Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua, namun praktik kemarin memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Bapak Lukas Enembe diacuhkan dan tidak digunakan.
Politisi yang karib disapa MRD ini menyatakan, dalam waktu dekat Gubernur Papua Lukas Enembe akan melaporkan dugaan mal administrasi ini kepada Presiden Republik Indonesia.
Ia juga akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat Papua.
MRD meminta seluruh masyarakat Papua untuk tetap bijak dalam menerima dan menyaring segala bentuk informasi yang keliru berkaitan dengan Gubernur Lukas Enembe.
Gubernur Papua meminta agar Rakyat Papua tidak terprovokasi atas isu apapun.
"Kita jaga keamanan tanah Papua ini bersama-sama dan mari hindari segala aktivitas yang bersifat destruktif dan inkonstitusional. Papua adalah tanah yang penuh damai, sebab kasih menyertai kita semua," demikian pernyataan Lukas melalui sambungan videocall yang ditunjukkan MRD di hadapan awak media, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLPapua, Jumat (25/6).
MRD juga menyatakan bahwa ondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini semakin membaik.
Rencananya Lukas Enembe akan kembali ke tanah air pada awal Juli 2021.
"Lukas Enembe juga berpesan kepada seluruh pejabat di Pemerintahan Provinsi Papua untuk mengutamakan integritasnya dalam menjalankan pekerjaan." demikian kata MRD. (RMOL)