LSM Bela BEM UI: Kebebasan Sipil Semakin Dikerdilkan Negara

LSM Bela BEM UI: Kebebasan Sipil Semakin Dikerdilkan Negara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menjadi sorotan setelah menyebut Presiden Jokowi sebagai king of lip service. Kritik tersebut disampaikan BEM UI melalui akun Instagram mereka @bemui_official.

BEM UI menilai Jokowi seringkali mengobral janji yang akhirnya tidak ditepati. Sehingga menyebutnya sebagai king of lip service.

Postingan itu menuai pro dan kontra di publik. Bahkan rektorat UI pun akan memanggil sejumlah pengurus BEM UI buntut dari postingan tersebut.

Kelompok masyarakat dan BEM berbagai universitas yang tergabung dalam Solidaritas Pembungkaman Ruang-ruang Demokrasi Kampus UI menyatakan surat pemanggilan dari rektorat UI mengindikasikan aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus.

"Sehingga sudah semakin nyata bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik," tulis keterangan mereka yang dikutip, Senin (28/6).

Mereka juga menyayangkan respons buzzer yang menyerang BEM UI dan Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra di media sosial.

"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa hari ini kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis," tegasnya.

Menurut mereka, BEM UI telah menyampaikan data terkait dengan kondisi saat ini di mana kebebasan sipil diberangus melalui aksi represifitas aparat terhadap massa aksi. Hal ini terlihat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akhir-akhir ini.

"Kebebasan berpendapat yang dibungkam melalui pasal karet dari UU ITE, pelemahan KPKL yang terjadi secara sistematis, dan adanya intervensi presiden terhadap supremasi hukum. Sedangkan presiden berkata sebaliknya dengan realitas yang terjadi," ungkapnya.

Mereka menegaskan apa yang dihadapi BEM UI saat ini merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Di mana dalam UU tersebut pada pasal 7 mengatur terkait dengan aparatur negara yang wajib dan bertanggung jawab atas penyampaian pendapat yang dilakukan termasuk melalui tulisan," ujarnya.

Atas kejadian ini, Solidaritas Pembungkaman Ruang-ruang Demokrasi Kampus UI menyampaikan 4 poin sikap mereka, yaitu:

1. Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi.

2. Mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku.

3. Mendesak Birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI.

"Seharusnya Indonesia sebagai negara demokrasi harus mengakui kedaulatan rakyat dan menjamin HAM warga negara. Maka segala bentuk pembungkaman suara rakyat merupakan pengingkaran terhadap demokrasi yang telah diterapkan di negara Indonesia itu sendiri," pungkas mereka.

Berikut daftar kelompok masyarakat dan BEM yang ikut dalam Solidaritas Pembungkaman Ruang-ruang Demokrasi Kampus UI:

1. Aliansi BEM Seluruh Indonesia
2. Bangsa Mahasiswa
3.Fraksi Rakyat Indonesia
4. Greenpeace Indonesia
5. BEM STHI Jentera
6. Bersihkan Indonesia
7. Enter Nusantara
8. BEM KM Universitas Yarsi
9. KIKA
10. Aliansi BEM se-UNNES
11. PUSaKO FH UNAND
12. BEM Hukum UNHAS
13. BEM UNSIL
14. Aliansi Rakyat Bergerak
15. BEM KEMA FKB Telkom
16. BEM FISIP UNMUL
17.AKSI KAMISAN KALTIM
ADVERTISEMENT
18. BEM FH UPNVJ
19. BEM ESA UNGGUL
20. LBH pos Malang
21. SAKSI FH Unmul
22. BEM PM Universitas Udayana
23. Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia
24. BEM FISIP UI
25. YLBHI
26. Aliansi BEM se-Undip
27. AJI Jakarta
28. Aliansi BEM Univ. Brawijaya
29. BEM FH UNAND
30. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional
31. JATAM Kaltim
32. Indonesian Center for Environmental Law
33. JATAMNAS
34. CALS
35. Aliansi Tolak Omnibus Law
36. BEM FH UI
37. BEM FKM UI
38. BEM FIB UI
39. BEM FPsi UI
40. BEM Fasilkom UI
41. BEM FIK UI
42. BEM Vokasi UI
43. BEM FKG UI
44. BK MWA UI UM
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita